BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Seorang Nelayan Dijemput Polisi di Rumahnya Gegara Maling Motor Mahasiswa 

×

Seorang Nelayan Dijemput Polisi di Rumahnya Gegara Maling Motor Mahasiswa 

Sebarkan artikel ini
RN (22), seorang nelayan di Kecamatan Wua-wua yang dijemput polisi gegara ketahuan maling motor milik mahasiswa di Kecamatan Kambu, Rabu (16/11/2022).

LAJUR.CO, KENDARI – Niat untung seorang nelayan di Kendari harus berakhir buntung. RN (22), pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini harus dijemput polisi. Ia ditangkap karena ketahuan maling motor milik mahasiswa.

Warga Jalan Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua itu membawa kabur motor milik mahasiswa di Jalan Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kamis (27/10) lalu. Sang empu kendaraan roda dua itu pun langsung melaporkan kejadian dialaminya kepada polisi setempat.

Baca Juga :  Waspada, Perubahan Warna Lidah Tunjukan Masalah Kesehatan

Rencana RN menangkap peluang emas membawanya berurusan dengan polisi. Saat melihat satu unit sepeda motor lengkap dengan kunci kontaknya di parkiran asrama mahasiswa, pemuda itu langsung membawa lari motor tersebut.

Setelah kurang lebih sebulan lamanya ia bersembunyi dari polisi, akhirnya ia tertangkap juga. Dirinya dijemput anggota Reskrim Polsek Poasia, Rabu (16/11/2022) di rumah pribadinya.

Baca Juga :  Layanan Maxim Kini Hadir di 100 Kota Indonesia, Termasuk Kendari dan Kota Baubau

“Saat melihat sepeda motor lengkap dengan kunci kontaknya, RN ini langsung membawanya kabur. Motor itu milik mahasiswa, Ulpin (19) di asrama Kombet Kelurahan Kambu,” kata Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturrahman.

Nasib apes RN bermula saat ia tergiur pada sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DT. 6240 CM. Ternyata, kesenangannya memiliki sepeda motor hanyalah sesaat.

Baca Juga :  Layanan Pertanahan Akan Distandardisasi, Se-Indonesia Sama Semua

Belum sebulan ia merasakan sensasi mengendarai Honda Scoopy, dirinya harus menginap di Mako Polresta Kendari. Selanjutnya ia harus menjalani proses hukum yang berlaku karena perbuatannya yang nekat itu. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x