LAJUR.CO, KENDARI – Banyaknya aplikasi yang menawarkan layanan pinjaman dana secara online atau pinjol akhir-akhir ini cukup membuat banyak kalangan tergiur.
Dari aplikasi pinjol, peminjam dana akan dengan mudahnya mendapatkan sejumlah dana tanpa disertai embel-embel tertentu. Mereka yang membutuhkan dana cukup menyetor identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) sebagai pemenuhan syarat administrasi.
Namun, dari sejumlah jenis aplikasi pinjol nyatanya hanya sebagian saja yang terdaftar secara resmi di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga tidak heran jika banyak juga yang mengeluhkan kerugian mereka usai meminjam dana. Bahkan investasi dengan iming-iming akan mendapat imbalan lebih besar kerap pula dikaitkan aplikasi pinjol yang ada.
Dalam upaya untuk mencegah dan mengedukasi masyarakat agar tidak terjerat pinjol, OJK Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Forum BIJAK (Bincang Jasa Keuangan). Kegiatan bertajuk “Bijak Berhutang dan Waspada Penipuan Berkedok Investasi” ini dilaksanakan bersama media gathering, di Gedung Learning Center OJK Sultra, Jumat (25/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga OJK Sultra Maulana Yusuf, Kasubag Pengawasan Bank Dunia Nina Nanistya dan Kasubag Administrasi OJK Sultra Laode Diman.
Dalam forum BIJAK itu, turut hadir Kanit I Subdit II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Ahmad Fathoni Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sultra Supardin sebagai narasumber.
Arjaya Dwi Raya mengatakan, pertemuan itu bertujuan menginformasikan perkembangan industri jasa keuangan di Sultra pasca pandemi.
“Hari ni merupakan pertemuan reguler 3 bulanan untuk menginformasikan perkembangan dari industri jasa keuangan yang tumbuh makin baik dan meningkat,” ujar Arjaya Dwi Raya.
Dalam kegiatan yang sama, kiat menghindari investasi bodong dan tawaran terlibat pinjol ikut dibahas guna menemukan titik masalah dan solusinya. Sebab, dua hal tersebut belakangan ramai di media massa menjerat banyak korban baik kaum muda hingga orang tua.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga OJK Sultra Maulana Yusup mengatakan, ciri-ciri investasi ilegal yang dapat diketahui yaitu, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Adapula tawaran investasi dengan iming-iming bonus tinggi cukup merekrut anggota baru (member get member).
Saat ini hanya kata Maulana Yusuf hanya ada 102 perusahaan yang diakui oleh OJK. Ketika akan melakukan investasi, masyarakat perlu ketahui legalitas perusahaan yang akan mewadahi investasi tersebut. Dalam berinvestasi hanya membutuhkan dua hal yaitu legal yang status perizinannya memiliki badan hukum dan produk, dan logis yaitu imbal hasil wajar dan memiliki risiko.
OJK pun telah melakukan upaya pencegahan serta penanganan hukum kepada seluruh nasabah yang terjerat dua kasus mengerikan itu. Masyarakat juga diminta untuk mengetahui modus social engineering atau rekayasa sosial yang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Jika ada nasabah yang mengalami hal-hal buruk, bisa menggunakan akses layanan pengaduan konsumen OJK Sultra dengan mengunjungi laman konsumen@ojk.go.id,” pungkas Maulana Yusup.
Berkaitan dengan investasi bodong atau investasi di lembaga non resmi, AKP Ahmad Fathoni membeberkan beberapa undang-undang serta sanksi yang berlaku terhadap pelakunya.
Ahmad Fathoni pun mengimbau kepada masyarakat agar bijak memanfaatkan kemajuan teknologi saat ini.
“Dengan makin canggihnya teknologi saat ini, sudah seharusnya kita lebih bijak dalam menggunakannya. Baik dari menginformasikan sesuatu ataupun tidak mempublish data pribadi agar menjauhi oknum-oknum yang menggunakan data itu sebagai bentuk perilaku tidak benar,” tutup Ahmad Fatoni.
Undang-undang dimaksud diantaranya, sanksi hukum UU No. 7 tahun 1992 tentang sebagaimana diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapula UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
LAPORAN : FITRIANI
EDITOR : JENI