LAJUR.CO, KENDARI – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kendari melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Intensifikasi dilakukan dengan lima tahap mulai dari 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023 mendatang. Pengawasan sampai tahan III telah dilakukan di Kota Kendari dan sejumlah kabupaten seperti Kabupaten Bombana, Konawe (Morosi), Konawe Utara, Kolaka, dan Konawe Selatan. Selanjutnya untuk tahap IV-V akan dilakukan pengawasan di Kabupaten Wakatobi, Muna, Konawe (Unaaha) dan kabupaten lainnya.
Kepala Balai POM di Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, dari hasil intensifikasi tersebut jumlah temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan didominasi produk rusak atau 143 item dengan persentase sebesar 71.86%.
Dibandingkan dengan produk kadaluwarsa hanya 51 item dengan besar persentase 25.63% dan produk tanpa izin edar dengan 5 item atau besar persentase 2.51%. Hal itu menunjukkan bahwa pelaku usaha atau distributor dari produk itu tidak memperhatikan kualitas baik kemasan maupun isinya.
“Kami memang fokus dalam melakukan intensifikasi ini yaitu adanya pangan rusak, kadaluwarsa dan produk tanpa izin edar. Kami juga bekerjasama dengan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan Kota Kendari dan Dinas Industri dan Perdagangan Kota Kendari,” pungkas Yoseph, Jumat (23/12/2022).
Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan Senny menyebutkan, selain dari produk yang rusak, ditemui juga produk yang sudah expired atau kedaluwarsa.
“Kami menemukan yang paling banyak rusak dan expired yaitu produk kaleng seperti susu, daging kaleng, dan bumbu makanan. Banyaknya produk yang penyok dan mereka menyembunyikan dibelakang dari produk yang masih bagus,” tambah Senny.
Balai POM di Kendari mengimbau agar pelaku usaha tetap memeriksa kualitas dari produk yang dijual atau diedarkan karena dengan kemasan yang bagus, maka isi pun ikut bagus pula. Masyarakat sebelum membeli sebuah produk diimbau untuk melakukan “Cek-klik” terlebih dahulu.
“Sekiranya masyarakat sebelum membeli produk agar selalu melakukan cek kemasan, cek label lengkap, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa. Produk yang sudah penyok, sobek dan kembung tidak usah diproduksi lagi,” tutup Yoseph.
LAPORAN : FITRIANI
EDITOR : JENI