LAJUR.CO, KENDARI – Kawanan pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kota Kendari diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. Tiga pelaku curas masing-masing RS (21), SR (21), dan MF (17) ditangkap di BTN Alam Sabilah 2 Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Sabtu (27/5/2023).
Para tersangka curas ini melancarkan aksi mereka di berbagai tempat di Kota Lulo. Polisi yang berhasil membekuk pergerakan mereka mengamankan sejumlah barang bukti dari setiap tempat penangkapan.
Lokasi di depan RS Kota Kendari merupakan salah satu tempat pelaku menyasar korban. Satu unit sepeda motor merk Honda CRF serta satu unit handphone berhasil dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menyebut para spesialis curas ini menggunakan mobil rental dan sepeda motor saat beraksi.
“Dalam melakukan aksi kejahatan, para pelaku menggunakan mobil rental dan sepeda motor,” ungkap AKP Fitrayadi.
Selain itu, RS bersama rekan-rekannya juga merampas barang korban di depan Kantor Inspektorat Provinsi Sultra. Disanalah satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Grande warna berwarna biru incarannya lenyap dari tangan pemiliknya.
Total kendaraan roda dua yang diamankan polisi dari lokasi penangkapan para tersangka sebanyak lima unit. Semuanya merupakan hasil rampasan di sejumlah titik mulai di depan BRI Samratulangi, samping Masjid Citra Land, Masjid Bhayangkara, dan di Jalan Pattimura Kelurahan Puuwatu, serta di Jalan Kelapa Kelurahan Anduonohu.
Tidak hanya itu, ketiga pemuda itu lanjut AKP Fitrayadi juga melakukan jambret dan begal. Puluhan peralatan sepeda motor termasuk kap dan stiker motor diambil secara paksa. Aksi brutal itu juga diduga akibat pelaku dikuasai pengaruh bahan obat-obatan terlarang jenis sabu.
“Saat dilakukan penangkapan, di tempat tersangka ditemukan peralatan konsumsi sabu-sabu,” tutur AKP Fitrayadi.
Salah satu diantara mereka nekat melompat kabur dari kejaran polisi dan memanjat atap rumah warga. Saat tak kuasa terus menghindar, pelaku berinisial RS akhirnya melompat dari ketinggian yang mengakibatkan kakinya mengalami luka. Ia pun dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari.
Meski demikian, tersangka termasuk RS bakal dihukum sesuai pasal yang dilanggar. Ketiganya melakukan pencurian dengan kekerasan seperti maksud pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara. Red