BERITA TERKINIHEADLINE

MoU Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan ‘Ampuh’ Selamatkan Hak Tenaga Kerja Peserta Asuransi

×

MoU Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan ‘Ampuh’ Selamatkan Hak Tenaga Kerja Peserta Asuransi

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sultra dengan BPJS Ketenagakerjaan.

LAJUR.CO, KENDARI – Lembaga adhyaksa se-Sultra menyepakati kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Senin (24/7/2023).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri langsung Kepala Kejati Sultra Dr Patris Yusrian Jaya, Wakil Kajati Sultra Herry Ahmad Pribadi, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan, Wakil Kepala Kanwil Bidang IT dan Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Ary Zulkarnain, Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Sultra Arifin, SH.MH, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Sultra serta Kepala Kejari se-Sultra.

Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Mangasa Laorensius Oloan mengatakan kerjasama antara lembaga kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan Sultra diketahui telah berlangsung sejak tahun 2022. Strategi ini merupakan bagian langkah lain yang ditempuh oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kewajiban pemberi kerja dalam menyelesaikan tunggakan iuran yaitu melalui penyelesaian gugatan sederhana.

Berkat kesepakatan ini, pemerintah terbukti berhasil meningkatkan kesadaran pemberi kerja dalam pemenuhan hak tenaga kerja yang diamanatkan lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Silvester Sili Laba Ikuti Raker Kepegawaian Dibuka Sekjen Kemenkumham RI

Tahun 2022 Kejati Sultra berhasil memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja berkisar Rp3,2 miliar. Berturut di tahun 2023, pemulihan ketidakpatuhan tunggakan iuran telah mencapai angka Rp1,7 miliar.

“Ini adalah langkah lain yang ditempuh untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja serta alat kontrol dalam pemenuhan hak tenaga kerja yaitu pembentukan forum kepatuhan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Mangasa Laorensius.

Ia menjelaskan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan bila terjadi risiko sosial menimpa para pekerja. Baik itu berupa risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan yang pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja.

Amanat yang diberikan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga. Inilah yang menjadi dasar terbentuknya Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Wagub Lukman Abunawas Sumbang 8 Ekor Sapi Kurban, Gubernur Ali Mazi Satu Ekor

Kajati Sultra Yusran secara khusus menyambut baik perjanjian kerjasama antara Kejati dan Kejari se-Sultra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kata dia, kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang mempunyai skill dan keahlian spesifik dalam masalah hukum.

Ia memperjelas bahwa kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan bersifat pendampingan. Dimana tujuan utamanya adalah menghandle permasalahan-permasalahan hukum yang acapkali muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan untuk menagih,” singkat Patris.

Kinerja Datun di dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dinilai dari berapa upaya-upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan, baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi.

“Datun bertugas untuk memastikan pendampingan atau partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum sehingga Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih, Datun tidak berfungsi untuk menakut-nakuti tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum,” sambung Patris.

Baca Juga :  MA Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda Agama

Konteks kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Datun terhadap para peserta asuransi yang kurang bayar, telat bayar dan tidak bayar harus dipastikan ada permasalahan hukumnya. Kata Patris, apabila ada permasalahan hukum Datun bisa melakukan pendapat hukum, pendampingan hukum atau bertindak untuk dan atas nama BPJS Ketenagakerjaan dengan Surat Kuasa Khusus melakukan upaya-upaya hukum, sehingga fungsi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum tidak keliru.

Kajati berharap seluruh jajaran Datun se-Sultra proaktif mendukung optimalisasi program pemerintah yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memilah-milah mana yang urusannya diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih karena Datun tugasnya adalah untuk memberikan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Patris. Ad

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x