HEADLINEHUKRIMNASIONAL

Tak Periksa Ruslan Buton, Polri Klaim Punya Tiga Alat Bukti

×

Tak Periksa Ruslan Buton, Polri Klaim Punya Tiga Alat Bukti

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Polri mengklaim memiliki tiga alat bukti sehingga tak memeriksa dulu mantan tentara Ruslan Buton sebelum penetapan tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Polri dalam sidang praperadilan penetapan status tersangka Ruslan Buton di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/6).

BACA JUGA :

“Sehingga berdasarkan tiga alat bukti yang dimiliki termohon tidak lagi memeriksa pemohon sebagai calon tersangka sebagai klarifikasi,” kata kuasa  hukum Polri di hadapan hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga :  YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM

Ruslan adalah mantan prajurit TNI yang dipolisikan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan penghinaan penguasa akibat surat terbukanya yang meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mundur.

Di hadapan hakim, tim kuasa hukum Polri yang dipimpin Imam Sayuti itu lalu merinci tiga alat bukti yang telah dikumpulkan.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi fakta, saksi ahli, dan barang-barang bukti lain dari hasil penyelidikan seperti rekaman yang memperdengarkan suara Ruslan Buton.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus ini adalah Aulia Fahmi, Muanas Aladid, Husin Shahab, serta tiga orang saksi ahli dari kalangan akademisi.

Kuasa hukum Polri merinci setelah proses pemeriksaan, pihaknya telah merampungkan hasil gelar perkara dan meningkatkan status kasus itu menjadi penyidikan pada tanggal 26 Mei 2020 di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Gratis, Ini Cara Ganti Buku Nikah yang Hilang atau Rusak di KUA

Untuk diketahui, penyelidikan perkara ini dibuka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/271/V/2020/Bareskrim pada 22 Mei 2020.

“Hasil gelar perkara dengan telah terpenuhi lebih dari dua alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, barang bukti/surat dan persesuaian antara keterangan saksi, Ahli dan Surat sehingga pemohon dapat ditingkatkan sebagai tersangka,” kata anggota kuasa hukum Polri melalui petikan tanggapannya.

Oleh sebab itu, Polri selaku tergugat dalam perkara praperadilan menilai proses penyelidikan, penyidikan, hingga berujung penangkapan terhadap tersangka Ruslan Buton telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Atas dasar itu, Polri pun meminta agar Hakim Praperadilan di PN Jakarta Selatan dapat menolak seluruh dalil yang diajukan Ruslan Buton.

“Menyatakan penetapan Tersangka terhadap laporan polisi nimor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mel 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/246/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mel 2020 oleh Termohon adalah sah,” ujar kuasa hukum Polri dalam permohonannya.

Baca Juga :  AHY Disambut Anies Baswedan Nonton Formula E di Sirkuit Ancol

Agenda sidang praperadilan ini akan dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon praperadilan pada Jumat (18/6) besok. 

Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta mengatakan pihaknya akan membawa lima orang saksi fakta dan dua saksi ahli ke persidangan. 

Ia sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Ruslan tidak sah karena tak sesuai putusan MK. Bahwa, mesti ada minimal dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Ruslan telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Adm

Sumber : cnnindonesia.com
Judul : https://m.cnnindonesia.com/nasional/20200618133927-12-514758/tak-periksa-ruslan-buton-polri-klaim-punya-tiga-alat-bukti

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x