SULTRABERITA.ID, KENDARI – Riuh pro kontra terkait rencana kedatangan 500 TKA China ramai disuarakan berbagai elemen. Lembaga legislatif, tokoh pemuda hingga politikus bereaksi atas kebijakan impor buruh asing oleh PT VDNI yang mendapat restu dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
BACA JUGA :
- Kalla Toyota Peringkat 1 Paritrana Award Sulsel Dari Kemenko PMK
- Bupati Koltim Serahkan SK 699 CPNS & PPPK: “Jaga Amanah, Tunjukkan Kinerja Terbaik!
- FORKI Godok 60 Atlet Menunju Kejurda Karate Piala Gubernur Sultra 2025
- Magang Kementerian PANRB Dibuka buat Siswa SMA, Mahasiswa, dan Fresh Grad
- Waspada Kamera Tersembunyi di Penginapan, Ini Cara Mengeceknya
Ribut-ribut soal TKA Tiongkok ini rupanya sampai juga di telinga mantan gubernur Sultra dua periode, Nur Alam. Di balik jeruji besi, politikus PAN tersebut terpanggil menulis surat terbuka demi menyudahi ‘perang’ pendapat dan konflik horizontal yang kemungkinan bisa saja terjadi di Sultra lantaran sikap antipati pada pekerja asing.
Surat ayah dari Radhan Algindo itu secara spesifik ditujukan pada pemerintah daerah berisi duduk perkara kedatangan para TKA China di Sultra.
Dalam suratnya, Nur Alam mengakui dirinya intens mencermati perkembangan isu impor TKA selama kurun waktu 4 bulan terakhir. Respon respon masyarakat dan sikap unsur pemerintahan daerah terhadap kehadiran TKA China di tengah pandemi Corona menjadi perhatian mantan orang nomor satu di Sultra itu.
Dalam surat terbuka tersebut, Nur Alam mengimbau kepada unsur Pemerintah Daerah agar sebelum mengambil sikap, baik itu berupa aksi maupun reaksi, maka terlebih dahulu agar memperhatikan kedudukan pimpinan pemerintah daerah dan segala unsurnya terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tujuannya agar dalam tugas dan kewengannya sebagai pemerintah daerah tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewengannya itu sendiri, dan tetap cermat dalam merespons situasi dan lingkungan strategis.
Poin kedua, Nur Alam mengatakan masuknya warga negara asing ke seluruh wilayah Indonesia dalam kepentingan apapun, itu menjadi otoritas, domain tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah pusat.
Antara lain Kemenlu yang telah memberi visa, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi yang telah meloloskan pasport, dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, serta Kementrian Perhubungan yang memberikan akses masuk melalui bandara atau pelabuhan.
Poin ketiga dalam surat terbuka tersebut, Nur Alam mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sultra maupun Kabupaten hanyalah sebagai penerima kebijakan yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk bertentangan dengan kebijakan pusat tersebut, meskipun ada pihak yang bertentangan, menolak atau tidak puas.
Point ke empat, Nur Alam berpesan agar pemerintahan daerah tidak nampak ‘mencla mencle’ akibat dari posisi yang dilematis, maka seyogianya lebih mampu menyesuaikan irama dan kebijakan pemerintah pusat dengan tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Dan yang paling penting adalah menjaga keutuhan NKRI dan tercapainya kesejahtraan masyarakat Sultra. Adm