SULTRABERITA.ID, KENDARI – Riuh pro kontra terkait rencana kedatangan 500 TKA China ramai disuarakan berbagai elemen. Lembaga legislatif, tokoh pemuda hingga politikus bereaksi atas kebijakan impor buruh asing oleh PT VDNI yang mendapat restu dari Gubernur Sultra, Ali Mazi.
BACA JUGA :
- Monitoring SAKIP 2025 Fokus 10 Sektor di Pemprov Sultra, Kadis Diwanti Standby
- Program Quick Win ASR–Hugua di Butur, Pengaspalan Bubu–Ronta Capai 5 Km, Target Rampung Akhir Tahun
- Mendikbudristek Lantik 20 Pejabat Administrator & Pengawas UHO, Berikut Daftarnya!
- Ditlantas Polda Sultra Patroli Skala Besar, Gerbang Batas Kota Masuk Titik Pantau
- Soroti Obesitas Anak, Wamenkes Bicara Wacana ‘Sugar Tax’ di Indonesia
Ribut-ribut soal TKA Tiongkok ini rupanya sampai juga di telinga mantan gubernur Sultra dua periode, Nur Alam. Di balik jeruji besi, politikus PAN tersebut terpanggil menulis surat terbuka demi menyudahi ‘perang’ pendapat dan konflik horizontal yang kemungkinan bisa saja terjadi di Sultra lantaran sikap antipati pada pekerja asing.
Surat ayah dari Radhan Algindo itu secara spesifik ditujukan pada pemerintah daerah berisi duduk perkara kedatangan para TKA China di Sultra.
Dalam suratnya, Nur Alam mengakui dirinya intens mencermati perkembangan isu impor TKA selama kurun waktu 4 bulan terakhir. Respon respon masyarakat dan sikap unsur pemerintahan daerah terhadap kehadiran TKA China di tengah pandemi Corona menjadi perhatian mantan orang nomor satu di Sultra itu.
Dalam surat terbuka tersebut, Nur Alam mengimbau kepada unsur Pemerintah Daerah agar sebelum mengambil sikap, baik itu berupa aksi maupun reaksi, maka terlebih dahulu agar memperhatikan kedudukan pimpinan pemerintah daerah dan segala unsurnya terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
Tujuannya agar dalam tugas dan kewengannya sebagai pemerintah daerah tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewengannya itu sendiri, dan tetap cermat dalam merespons situasi dan lingkungan strategis.
Poin kedua, Nur Alam mengatakan masuknya warga negara asing ke seluruh wilayah Indonesia dalam kepentingan apapun, itu menjadi otoritas, domain tugas dan tanggung jawab institusi pemerintah pusat.
Antara lain Kemenlu yang telah memberi visa, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi yang telah meloloskan pasport, dan Kementrian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai, serta Kementrian Perhubungan yang memberikan akses masuk melalui bandara atau pelabuhan.
Poin ketiga dalam surat terbuka tersebut, Nur Alam mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sultra maupun Kabupaten hanyalah sebagai penerima kebijakan yang sudah diputuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk bertentangan dengan kebijakan pusat tersebut, meskipun ada pihak yang bertentangan, menolak atau tidak puas.
Point ke empat, Nur Alam berpesan agar pemerintahan daerah tidak nampak ‘mencla mencle’ akibat dari posisi yang dilematis, maka seyogianya lebih mampu menyesuaikan irama dan kebijakan pemerintah pusat dengan tetap menjaga kepentingan daerah dan masyarakat. Dan yang paling penting adalah menjaga keutuhan NKRI dan tercapainya kesejahtraan masyarakat Sultra. Adm