HEADLINENASIONAL

Besok Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka, Ini Ketentuannya

×

Besok Pendaftaran Guru Penggerak Dibuka, Ini Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu meluncurkan Merdeka Belajar Episode 5: Guru Penggerak.

Menurut Nadiem, kini tugas guru penggerak ialah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia. Sebab dari mereka diharapkan lahir pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan.

Harapannya, guru penggerak dapat mendukung tumbuh kembang murid secara holistik sehingga menjadi Pelajar Pancasila.

Karenanya, Kemendikbud mengajak para guru terbaik untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan menjadi guru penggerak.

Jika Anda seorang guru dan tertarik menjadi Guru Penggerak, maka simak informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud.

Baca Juga :  Kemenkumham Luncurkan Tim Tanggap Insiden Siber

Sebab, pembukaan pendaftaran dan seleksi Guru Pengerak akan dibuka pada 13 Juli 2020. Ini infonya:

Jadwal

a. 13-22 Juli 2020
Pendaftaran calon guru penggerak melalui lamansekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

b. 23-30 Juli 2020
Seleksi tahap 1:
1. Administrasi
2. Curriculum Vitae (CV)
3. Tes Bakat Skolastik
4. Esai
5. Studi Kasus Pembelajaran

c. 24-28 Agustus 2020
Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2

d. 31 Agustus – 16 September 2020
Seleksi tahap 2:
1. Simulasi mengajar
2. Wawancara

Baca Juga :  Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

e. 19 September 2020
Pengumuman calon guru penggerak

f. 5 Oktober 2020 – 13 Agustus 2021
Pendidikan Guru Penggerak

g. 15 September 2021
Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak

Peran guru penggerak

Guru penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
3. Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah.
4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
5. Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.

Baca Juga :  Pengrajin Tenun Antusias Sambut Event HIPMI Support Produk Lokal

Kriteria guru penggerak

1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA. Adm

Sumber : kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x