SULTRABERITA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari baru saja menggelar rapat persiapan pelaksanaan Salat Iduladha Tingkat Kota Kendari 1441 H/ 2020 M di Rujab Walikota Kendari, Jumat 17 Juli 2020. Dalam rapat digelar sore hari itu, Wali Kota Kendari, Sulkarnain resmi meneken kebijakan larangan salat id berjamaah pada momen lebaran haji tahun 2020.
Larangan ini terkait status beberapa wilayah kecamatan di Kota Kendari yang masih masuk zona merah Corona oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut menjadi alasan tidak diizinkannya penyelenggaraan salat iduladha secara berjamaah.
Penghapusan pelaksanaan salat id berjamaah ini berlaku untuk kecamatan yang masih berada di zona merah. Di luar itu, Pemkot Kendari membolehkan menggelar ibadah yang menjadi ritual tahunan agama islam.
“Baru saja kita rapatkan bersama seluruh Forkopimda melihat perkembangan dan penanganan Covid-19 di Kota Kendari, akhirnya kita mengambil keputusan bahwa untuk zona merah tetap tidak diizinkan selenggarakan salat iduladha. Sedangkan di luar zona merah itu kita berikan izin,” ujar Sulkarnain.
Politisi PKS tersebut menambahkan, wilayah yang masuk zona hijau diberi izin dengan catatan pelaksanaan salat hanya dilakukan di masjid. Tidak digelar di di lapangan terbuka.
Hal tersebut dimasudkan agar jumlah jamaah bisa lebih terkendali. Wali Kota Kendari bahkan meminta penyelenggara membuka pendaftaran bagi jamaah yang ingin mengikuti salat iduladha. Langkah ini sebagai upaya membatasi jumlah jamaah sekaligus menghindari masuknya tamu dari luar agar kondisi pandemi tidak semakin parah.
“Kita juga himbau penyelenggara nanti berkoordinasi dengan Kemenag. Makanya kami sampaikan dari jauh-jauh hari, mudah-mudahan waktu 14 hari ini dapat dimanfaatkan oleh pengurus untuk mempersiapkan pelaksanaannya,” pungkasnya. Adm