BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPOLITIK

Ancang-ancang Polisikan AJP ke Polda, WON Minta Bawaslu & KPK Ikut Bergerak !

×

Ancang-ancang Polisikan AJP ke Polda, WON Minta Bawaslu & KPK Ikut Bergerak !

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Bak senjata makan tuan, kisruh mahar politik Pilkada Konawe Selatan (Konsel) melibatkan Ketua DPD Hanura Sultra, Wa Ode Nurhayati (WON) dan Anak Bupati Konawe Selatan, Aksan Jaya Putra (AJP) melalui tim kuasa hukumnya berbuntut panjang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, oleh Tim Kuasa Hukum AJP, Andre Darmawan, melaporkan WON atas dugaan penggelapan uang mahar politik di Polda Sultra beberapa waktu lalu.

WON dalam surat gugatan Andre disebut ogah mengembalikan uang mahar parpol yang terlanjur diserahkan kubu AJP demi melanggengkan langkah ayahnya, Surunuddin Dangga, memperoleh rekomendasi Partai Hanura di Pilkada Konsel.

Mendapat tuduhan demikian, WON tak tinggal diam. Mantan Anggota DPR RI itu pun ancang-ancang melapor melaporkan balik AJP atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Metro Jaya.

“Saya sebagai pribadi akan melaporkan Aksan ke Polda Metro Jaya. Senin depan ini perihal pelanggaran UU ITE. Mengapa harus di Polda Metro Jaya, karena pada saat penyebaran foto-foto laporan Andri Dermawan (Pengacara AJP) Polda mengatasnamakan media dan LSM, saya sedang mengikuti kegiatan di Jakarta,” ujar WON, Jumat 23 Juli 2020.

WON berang. Lantaran laporan tuduhan dugaan penipuan penggelapan uang oleh Tim Kuasa Hukum AJP menyebar luas dan merusak citra dirinya. Padahal, meski masuk dalam laporan polisi, aduan itu belum belum jelas kebenarannya.

Baca Juga :  Makna Hari Lahir Pancasila di Mata Legislator Golkar AJP

“Ini lebih pada pembunuhan karakter pada pribadi saya, dan upaya merusak nama baik partai kami, mungkin karena tidak mendukung mereka di Pilkada Konsel,” ujar WON via pesan singkat WhatsApp.

Demi membersihkan namanya, WON pun meminta Bawaslu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menelusuri tuduhan miring dialamatkan pengacara AJP pada dirinya.

Pasalnya, mahar politik diserahkan kubu AJP sebagai biaya memperoleh tiket Hanura di Pilkada Konsel bisa masuk dalam kategori pelanggaran Pilkada.

“Saya sebagai ketua partai penjaga marwah demokrasi. Meminta ke Bawaslu untuk menindak lanjuti. Karena saya merasa orang yang pernah dibina 5 tahun 6 bulan oleh KPK dalam kasus suap, tentu saya menjaga diri dan partai saya untuk tidak terlibat hal demikian,” lanjut WON dalam pesan WhatsApp.

Punya pengalaman pahit dengan tuduhan kasus suap menyuap di KPK, WON tegas tak ingin kejadian serupa terulang.

WON pun tak mau berpolemik panjang. Ia meminta publik mengonfirmasi kasus suap menyuap di Hanura pada sejumlah Paslon yang telah mendapat rekomendasi dari Hanura tampil di gelanggang Pilkada Serentak tahun 2020. Termasuk meminta Bawaslu dan KPK menelusuri adanya mahar partai sebagaimana dituduhkan pihak AJP melalui pengacaranya.

Baca Juga :  Polres Kendari Bekuk Biang Rusuh di Dekat Kampus UHO

“Itu bisa di konfirmasi kesemua kandidat yang direkom oleh Hanura, ada tidak saya secara pribadi meminta uang untuk kepentingan pribadi saya. Insya Allah uang operasional yang Aksan serahkan tidak besar buat saya,” tukasnya.

Sebagaimana diberitakan Sultraberita.id, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati (WON) dilaporkan Tim Kuasa Hukum AJP, Andre Darmawan ke Polda Sultra tuduhan suap menyuap dan penipuan.

Hal itu tertuang dalam surat gugatan resmi Tim Kuasa Hukum AJP, putra Surunuddin Dangga, Senin 20 Juli 2020 lalu. Aduan calon petahana terkait uang lobi partai Hanura digawangi WON, yang rencananya akan digunakan Surunuddin sebagai tiket menuju Pilbup Konsel.

Surunuddin  sejatinya telah melobi Hanura melengkapi formasi partai pengusung di Pilbup Konsel. Sayang, permintaan mahar duit yang begitu tinggi membuat Surunuddin kecewa.

Ia pun memilih melepas Partai Hanura yang memiliki dua kursi di Legislatif Konsel. Surunuddin lantas meminta sebagian uang mahar yang sempat diserahkan pada WON.

Namun, kata Andre dalam surat gugatan, WON urung menepati janji pengembalian uang ‘pangkal’ yang diserahkan Surunuddin. Hal ini membuat Surunuddin berang dan melaporkan Ketua DPD Hanura Sultra itu ke pihak berwajib.

“Pada tanggal 29 Juni 2020, Wa Ode Nurhayati mengubungi Surunuddin bahwa DPP Hanura gila-gilaan menaikan harga rekomendasi partai hingga mencapai 1 miliar untuk 1 kursi. Jadi Pak Surunuddin Dangga melepas Partai Hanura. Karena terlalu mahal. Ketua DPP Hanura diminta kembalikan itu yang sudah diserahkan. Sudah disanggupi oleh Wa Ode Nurhayati, paling lambat tanggal 9 Juli 2020,” urai Andre, mengutip surat gugatan resmi disampaikan pada Polda Sultra.

Baca Juga :  Ada 32 titik BBM Satu Harga di Sulawesi, di Sultra 4 Titik

Hingga waktu yang telah disepakati, WON tidak juga mememenuhi janji. Ketika dikonfirmasi, sebut Andre, petinggi Hanura itu malah memblokir kontak WhatsAppnya.

Tim Kuasa Hukum Surunuddin Dangga lantas mengadukan WON dugaan tidak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ketua DPP Hanura ke Polda Sultra.

“Membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra agar dapat diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dikonfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar membenarkan laporan kasus penipuan tersebut. Namun begitu, ia menyatakan kebenaran aduan itu masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan.

“Laporan sudah masuk. Selanjutnya surat perintah penyelidikan untuk dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan persoalan ini,” jelasnya Rabu, 22 Juli 2020.

“Apakah ditingkatkan ke penyelidikan, masih akan diteliti. Untuk pasal yang disangkakan pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan pengelapan,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x