BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIM

Nekat Aniaya Korban yang Tengah Nongkrong Pakai Busur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

×

Nekat Aniaya Korban yang Tengah Nongkrong Pakai Busur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari, Alpin (22) ditangkap polisi atas kasus pembusuran pada Rabu (18/10/2023).

LAJUR.CO, KENDARI – Pria kerap disapa Alpin (22), warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari harus mendekam di kantor polisi akibat tindakannya membahayakan nyawa manusia lain. Dirinya diduga keras telah membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah dari pihak berwenang.

Alpin kini telah diamankan polisi karena nekat melepaskan mata busur terhadap salah seorang warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Kendari pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga :  Pelaku yang Buat Pecah Unjuk Rasa di Kejati Sultra Susul Rekannya di Kantor Polisi

Pelaku menyasar korban yang tengah duduk santai bersama rekannya di pinggir Jalan Poros Mangga Dua, Kelurahan Mangga Dua. Korban pembusuran bernama MZ (18), warga Kelurahan Mangga Dua. Mata busur tertancap pada paha bagian belakangnya sebelah kiri.

“Tersangka kasus penganiayaan dengan menggunakan busur telah ditangkap pada Kamis (19/10),” ungkap Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, Jumat (20/10/2023).

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.00 WITA. Pelaku tetiba datang menendang rekan korban bernama Andra. Korban yang tidak terima dengan perlakuan Alpin, pun berupaya untuk melawan. Alpin yang sementara menguasai mata busur langsung menyerang korban yang menatapnya dengan sinis.

Baca Juga :  Ini Titipan Andap Saat Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Kendari ke Asmawa Tosepu

“Saat itulah terlapor langsung mengeluarkan panah busur sehingga korban lari dan tetap dikejar oleh terlapor sambil menarik dan melepaskan panah busur yang mengenai paha belakang sebelah kiri,” jelas Kombes Eka.

Akibat kejadia itu, korban harus dilarikan ke Puskesmas Kandai. Usai menjalani perawatan medis atas luka yang dideritanya, korban kemudian dapat kembali ke rumahnya.

Baca Juga :  Dorong Penggunaan Produk Lokal, Proyek Jalan Kendari Toronipa Pakai Aspal Buton

Sementara itu, pelaku yang telah diringkus polisi harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x