SULTRABERITA.ID, MUNA – Tensi politik dua rival pasangan calon Bupati Muna , Rusman Emba dan LM Rajiun Tumada memanas. Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada melalui tim kuasa hukumnya dikabarkan mengadukan Bupati Muna, Rusman Emba ke Mapolda Sultra, Kamis 10 September 2020.
Mantan Kasatpol PP Sultra marah lantaran data surat keterangan hasil swab yang menyatakan dirinya positif terpapar Corona disebar secara vulgar.
“Laporannya terkait pernyataan Rusman Emba selaku Ketua Satgas Covid Muna yang mengumumkan secara sepihak dan terbuka data pribadi Rajiun positif terpapar Corona baru-baru ini di media daring,” ucap Tim Kuasa Hukum LM Rajiun, Sarifudin.
Padahal, data yang menyangkut privasi pasien tak seharusnya diumbar di muka publik.
Ia pun menuding jika aksi dilakukan Bupati Muna mengumumkan status positif Rajiun Tumada terpapar Corona sengaja dipolitisir demi menjatuhkan citra lawan politik di suksesi kursi 01 Muna.
“Ini cara yang licik,” tukas Kuasa Hukum L.M Rajiun Tumada, Sarifudin.
Sebagai sesama kontestan di Pilkada Muna, kuasa hukum Rajiun Tumada menyatakan semestinya Rusman memakai cara yang lebih santun dan tidak melanggar hukum demi terpilih kembali sebagai Bupati Muna.
“Makanya dengan dasar itu, kita melaporkannya ke Mapolda Sultra,” sambungnya.
Dalam laporan polisi dilayangkan ke Polda Sultra, tim kuasa hukum Rajiun Tumada menuntut Rusman Emba atas tindak pelanggaran UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo, pasal 27 ayat 3, Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012.
“Ancamannya penjara 4 tahun dan denda 750 juta rupiah,” pungkasnya. Adm