BERITA TERKINIDAERAHHEADLINEHUKRIMPOLITIK

Polisikan Rusman Emba Gegara Status Positif Corona Disebar Vulgar, Kuasa Hukum Rajiun : Ini Cara Licik !

×

Polisikan Rusman Emba Gegara Status Positif Corona Disebar Vulgar, Kuasa Hukum Rajiun : Ini Cara Licik !

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Raijun Tumada melaporkan Rusman Emba ke Polda Sultra

SULTRABERITA.ID, MUNA – Tensi politik dua rival pasangan calon Bupati Muna , Rusman Emba dan LM Rajiun Tumada memanas. Bupati Mubar, LM Rajiun Tumada melalui tim kuasa hukumnya dikabarkan mengadukan Bupati Muna, Rusman Emba ke Mapolda Sultra, Kamis 10 September 2020.

Mantan Kasatpol PP Sultra marah lantaran data surat keterangan hasil swab yang menyatakan dirinya positif terpapar Corona disebar secara vulgar.

“Laporannya terkait pernyataan Rusman Emba selaku Ketua Satgas Covid Muna yang mengumumkan secara sepihak dan terbuka data pribadi Rajiun positif terpapar Corona baru-baru ini di media daring,” ucap Tim Kuasa Hukum LM Rajiun, Sarifudin.

Baca Juga :  8 Cara Mengatasi Sakit Kepala saat Kepanasan

Padahal, data yang menyangkut privasi pasien tak seharusnya diumbar di muka publik.

Ia pun menuding jika aksi dilakukan Bupati Muna mengumumkan status positif Rajiun Tumada terpapar Corona sengaja dipolitisir demi menjatuhkan citra lawan politik di suksesi kursi 01 Muna.

“Ini cara yang licik,” tukas Kuasa Hukum L.M Rajiun Tumada, Sarifudin.

Baca Juga :  Bupati Muna Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Suap

Sebagai sesama kontestan di Pilkada Muna, kuasa hukum Rajiun Tumada menyatakan semestinya Rusman memakai cara yang lebih santun dan tidak melanggar hukum demi terpilih kembali sebagai Bupati Muna.

“Makanya dengan dasar itu, kita melaporkannya ke Mapolda Sultra,” sambungnya.

Dalam laporan polisi dilayangkan ke Polda Sultra, tim kuasa hukum Rajiun Tumada menuntut Rusman Emba atas tindak pelanggaran UU ITE Pasal 26 dan 45 Jo, pasal 27 ayat 3, Pasal 32 UU 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit Jo dan Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik Jo. Pasal Permenkes 36 Tahun 2012.

Baca Juga :  Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

“Ancamannya penjara 4 tahun dan denda 750 juta rupiah,” pungkasnya. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x