BERITA TERKINIHEADLINEHUKRIMPERISTIWA

Apes! Nekat Mencuri Untuk Kebutuhan Miras, Dua Pria di Kendari Malah Diringkus Polisi 

×

Apes! Nekat Mencuri Untuk Kebutuhan Miras, Dua Pria di Kendari Malah Diringkus Polisi 

Sebarkan artikel ini
DA (40) dan MA (41), dua pelaku yang mencuri untuk membeli miras berujung ditangkap polisi.

LAJUR.CO, KENDARI – Dua lelaki paruh baya di Kendari ditangkap polisi usai kepergok curi barang elektronik milik warga. Kedua pelaku beraksi pada Minggu (24/12/2023) saat rumah di komplek perumahan tampak sepi.

Pelaku berinisial DA (40) dan MA (41) diamankan Buser77 Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 00.30 WITA. Kedua tersangka ini mencuri di dua tempat yang berbeda yakni di BTN Ceko Blok G No. 4 Jalan Tunggala Baito Dalam, Kelurahan Anawai dan ⁠BTN Syahadat Land Blok D No 1, Jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu.

Baca Juga :  Seorang Marbot di Kendari Ancam Imam Masjid Pakai Badik Gegara Jarang Pimpin Salat & Makan Gaji Buta

“Tim Buser telah menangkap dua pelaku pencurian di BTN Ceko dan BTN Syahadat Land. Tersangka DA merupakan residivis tindak pidana yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, Senin (25/12).

Residivis DA bersama rekannya itu memantau rumah warga yang sepi. Saat pelaku merasa aman untuk beraksi, mereka masuk ke dalam rumah sasaran dengan cara mencungkil jendela.

Baca Juga :  Dinas Catatan Sipil Sultra Ungkap Kendala Aktivasi NIK KTP menjadi NPWP

“Modusnya memantau rumah yang sepi dan mencungkil jendela rumah,” kata AKP Fitrayadi.

Aksi kedua pelaku ini dilancarkan pada Kamis (21/12) sekira pukul 13.00 WITA. Dari dua lokasi sasaran, kedua pelaku mengambil sebuah Televisi dan satu unit Notebook serta tujuh lembar sarung.

Kepada polisi, para pelaku ini mengaku hasil pencurian itu akan dijual dan dijadikan modal membeli minuman keras. Barang bukti yang disita saat di tempat kejadian perkara (TKP) dari tangan pelaku adalah satu unit Notebook merek Acer warna Hitam dan 7 buah sarung. Sedangkan di TKP berikutnya ada satu unit TV ’24 inch merk Polytron.

Baca Juga :  Pelaku yang Cor Wanita Asal Sultra di Blitar Berhasil Ditangkap Polisi

“Motiv kedua tersangka melakukan pencurian itu memenuhi kebutuhan untuk mabuk,” lanjutnya.

Akibat tindakan pencurian tersebut, kedua pelaku pun melanggar Pasal 363 Kuhp Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x