BERITA TERKINIEKOBISHEADLINE

Resmi Berlaku Besok, Ini Update Jadwal dan Biaya Penyebrangan Ferry Torobulu-Tondasi

×

Resmi Berlaku Besok, Ini Update Jadwal dan Biaya Penyebrangan Ferry Torobulu-Tondasi

Sebarkan artikel ini
Pengumuman perubahan jadwal ASDP Ferry yang kini melalui jalur Pelabuhan Torobulu-Tondasi

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara melakukan pengalihan arus angkutan penyerangan ferry yang mulai resmi berlaku, Kamis 15 Oktober 2020. Sesuai regulasi terbaru, arus penyerangan ASDP Ferry Kendari-Muna tidak akan lagi melalui jalur Pelabuhan Tampo. melainkan menggunakan akses Pelabuhan Tondasi yang berada di Kabupaten Muna Barat.

Informasi ini merunut pengumuman jadwal penyebrangan Torobulu-Tondasi yang diterbitkan oleh Manager Cabang PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO). Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Jadi Hasina juga membenarkan off sementara Pelabuhan Tampo.

Baca Juga :  Gubernur Sulsel Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale: Patut Jadi Contoh Nasional!

Dari data jadwal penyebrangan Torobulu-Tondasi yang diterbitkan Manager Cabang PT. ASDP Indonesia Ferry (PERSERO) disebutkan KMP Pulau Rubiah dan KMP Nuku tidak lagi berlabuh di Pelabuhan Tampo melainkan Pelabuhan Tondasi yang berada di Muna Barat.

Adapun jadwal penyerangan Torobulu – Tondasi berlaku dua sesi. Dari Pelabuhan Tondasi trayek pertama dimulai jam 09.00 Wita, sementara trayek kedua pukul 14.00 Wita.

Baca Juga :  Dijual Rp14 Ribu, Pasar Murah Minyak Goreng Bulog Sultra Ludes Diserbu Masyarakat
Daftar tarif Ferry Pelabuhan Torobulu-Tondasi

Biasanya penyebrangan Torobulu-Tampo hanya memakan waktu 2,5 jam. Rute terbaru yakni Torobulu-Tondasi diperkirakan memakan waktu lebih lama hingga 3,5 jam.

“Waktu penyebrangan Torobulu-Tondasi akan kemungkinan akan memakan waktu 3,5 jam karena jarak tempunya lebih jauh,” ungkap Siti Kalsum salah satu penjaga loket Pelabuhan Ferry.

Biaya penyerangan via armada kapal besi ini dibagi menjadi beberapa golongan dengan rincian tarif penumpang dewasa Rp.40.000/orang dan anak-anak Rp.33.000. Begitu juga dengan kendaraan, terbagi dalam beberapa golongan diantaranya, golongan I tarifnya Rp.17.000, golongan II Rp.48.000, golongan III Rp.180.000, golongan IV Rp.480.000, golongan V Rp. 850.000, golongan VI Rp. 1.100.000, golongan VII Rp. 1.700.000 dan golongan VIII 2.700.000. Adm

Baca Juga :  Virus Hendra Dikatakan Lebih Mematikan dari Covid-19, Sudahkah Masuk ke Indonesia?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x