EKOBISNASIONAL

Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya

×

Pendaftaran BLT UMKM Hanya Bisa Offline, Berikut Cara dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Ist

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, tidak bisa dilakukan secara online.

Hal ini dia tegaskan menyusul banyaknya kabar yang menyatakan bahwa pendaftaran BLT UMKM bisa dilakukan melalui situs milik Kemenkop UKM yakni http://depkop.go.id.

“Iya, itu keliru. Tanpa konfirmasi,” ujarnya singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Teten menegaskan pendaftaran untuk program BLT ini hanya bisa dilakukan secara offline.

Baca Juga :  BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara

Menkop mengatakan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan atau mengajukan diri kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Pada saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa data-data yang dibutuhkan mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon.

Baca Juga :  Gubernur Sultra Tak Lantik Pj Bupati Pilihan Tito, PAN: Pusat Harus Transparan

Teten juga bilang walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga :  Daftar Nama Menteri Baru dan yang Dicopot Jokowi di Reshuffle Kabinet

Selain itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

“Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja,” pungkasnya. Adm

Sumber: Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x