LAJUR.CO, JAKARTA – Sebanyak 93 pegawai KPK terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Dewas KPK bakal menaikkan skandal pungli di rutan ke tahapan persidangan etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho belum bisa memerinci lebih lanjut waktu pasti persidangan itu. Tapi, Dewas KPK menarget peradilan instansi tersebut digelar dalam waktu dekat.
“Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini sudah hari Kamis,” ujar Albertina.
Di sisi lain, KPK masih belum menyelesaikan kasus skandal pungli yang terjadi di rutan yang dikelolanya. Lembaga Antirasuah kini bingung dengan kewenangannya dalam penanganan perkara tersebut.
“Diskusinya adalah KPK berwenang atau tidak (menanganinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perkara itu masih di tahap penyelidikan. Kebingungan kewenangan itu terjadi karena para pelaku pungli memiliki jabatan kecil sebagai aparatur sipil negara (ASN).
KPK sudah memecat pegawai berinisial M yang terlibat skandal pungli di rutan. Dugaan pungli ini terbongkar karena adanya laporan soal pelecehan istri salah satu tersangka.
KPK menyebut ekspose kasus dugaan pungli di rutan yang dikelolanya sudah berkali-kali dilakukan. Lembaga Antirasuah tengah membidik pihak lain. Adm
Sumber : Metrotvnews.com