SULTRABERITA.ID, KENDARI – Proses hukum atas dugaan aksi intimidasi dilakukan oknum aparat kepolisian terhadap jurnalis saat meliput aksi unjuk rasa Yusuf Randi pekan lalu berlanjut. Hari ini, Senin (2/10/2010), satu dari dua korban tindak kekerasan oknum aparat melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sultra,
Korban yang merupakan jurnalis Sultrademo bernama Ilfa turur dikawal tim kuasa hukum, perwakilan IJTI dan AJI Kendari kala mengadukan tindak pelanggaran anggota Polri itu ke Propam.
Sebagaimana diberitakan, Ilfa diketahui ikut meliput aksi demontrasi bersama rekan jurnalis pada momen Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020. Demo menuntut agar Polri segera menuntaskan kasus Randi Yusuf itu berujung rusuh.
Saat aksi unjuk rasa, tetiba saja Ilfa didatangi oknum polisi dan diminta ke ruang Provost. Disana, ia diminta menghapus file video liputan yang memuat aksi kekerasan terjadi saat demo berlangsung.
Ilfa menolak. Alhasil, telepon genggam wanita berhijab itu diambil dan seluruh video liputan aksi unjuk rasa dihapus secara paksa.
“Handphone saya diminta secara paksa, dan dihapus semua video yang saya ambil. Kemudian mereka memeriksa Whatsapp dan Facebook, takutnya saya sudah kirim ke grup Whatsaap,” terang Ilfa.
Hardianto, jurnalis dari Media Kendari yang juga dibawa bersama Ilfa mengaku juga mendapat perlakuan yang sama.
“Saya dibawa kedalam Mapolda Sultra oleh tiga orang oknum polisi yang berpakaian preman. Setibanya di dalam, hp (alat peliputan) saya diambil dan mereka menghapus semua video yang saya ambil,” ucap Hardianto.
Redaksi sultrademo.co sendiri menyatakan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oknum aparat kepolisian. Wapemred sultrademo.co, Aliyadin Koteo, .ebgatakan aksi ‘brutal’ oknum polisi itu sama saja mengintervensi dan menghalang-halangi kerja jurnalis yang sejatinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Tindakan oknum aparat kepolisian itu sudah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam pasal 4, ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan dalam pasal 8 ditegaskan, dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.” ujar Aliyadin Koteo, Wapemred sultrademo.co.
Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Kepolisian sudah seharusnya bisa mereformasi diri untuk lebih persuasif dan dialogis serta menghargai kerja-kerja jurnalis, karena sudah bukan zamannya lagi menghalang-halangi apalagi mengintimidasi jurnalis dalam melakukan peliputan” tegasnya. Adm