SULTRABERITA.ID, KENDARI – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Inilah yang terjadi pada dokter berinisial FH asal Kabupaten Kolaka Timur.
Sekian lama berhasil bersembunyi dari kejaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dr FH akhirnya berhasil diciduk di rumahnya di bilangan Bumi Permata Hijau Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Selasa, 3 November 2020 oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sultra.
Dokter FH merupakan buronan atas kasus korupsi di Dinas Kesehatan Koltim pada tahun 2014. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kepala Dinkes Koltim.
Besaran kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran di Dinkes Koltim dilaporkan mencapai angka Rp 845 juta lebih.
Dokter FH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sultra sejak 2019 lalu, tak lama setelah vonis MA atas kasus korupsi yang membelitnya diketuk palu.
Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman Hutagaol dalam keterangan pers, Rabu 4 November 2020, mengatakan Dokter FH sejatinya sempat ditahan oleh penyidik pada 28 Agustus 2015.
Kala itu, sang dokter masih menjalani rangkaian persidangan. Hanya tiga bulan Dokter FH merasakan dinginnya sel penjara. Tak lama berselang, oleh Majelis Hakim, Dokter FH mendapat keringanan sebagai tahanan kota.
“Saat ikut di persidangan, ia ditahan 28 Agustus 2015. Kemudian jadi tahanan kota,” ungkap Juniman.
Proses persidangan kasus pidana korupsi mantan Kadinkes Koltim itu, ujar Juniman cukup panjang. Selama proses banding dan kasasi, Dokter FH berstatus tahanan kota.
Vonis MA baru diketuk palu pada tahun 2019. Saat proses eksekusi, Dokter FH mendadak kabur.
Kejaksaan pun langsung menetapkan status DPO terhadap Dokter FH. Bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC), kata Juniman, Kejati memburu keberadaan terpidana hingga berhasil diciduk di Kota Makassar.
Saat jumpa pers, Juniman mengatakan, dari Makassar, Dokter FH langsung diterbangkan di Kendari untuk menjalani hukuman pindana yang telah ditetapkan MA.
Sebagai informasi, MA menjatuhkan vonis 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara atas tindak korupsi yang dilakukan Dokter FH. Pria ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta.
“Kalau tindak diselesaikan, jaksa akan menyita barang milik beliau sesuai dengan jumlah itu atau dikenakan penjara 8 bulan,” terang Juniman. Adm