BERITA TERKININASIONAL

Kurangi Sampah Plastik, Perlu Pengenaan Tarif Cukai

×

Kurangi Sampah Plastik, Perlu Pengenaan Tarif Cukai

Sebarkan artikel ini
Sampah plastik

LAJUR.CO, JAKARTA – Direktur Center for Sustainability and Waste Management (CSWM) Universitas Indonesia (UI) Prof M Chalid menegaskan, salah satu solusi mengatasi sampah plastik adalah penerapan tarif cukai.

Untuk mengontrol konsumsi barang yang berdampak negatif pada lingkungan, ia mengatakan bahwa pemerintah menerapkan aturan cukai plastik.

Plastik konvensional dikenakan cukai sebesar Rp 30.000 per kilogram. Plastik dengan kandungan prodegradant dikenakan 50 persen tarif cukai, sedangkan plastik biogedradable tidak dikenakan tarif cukai.

Menurut Chalid, penetapan cukai plastik merupakan upaya untuk menekan penggunaan plastik, khususnya bagi pelaku industri.

Sebab, ada jenis plastik yang tidak bisa didaur ulang, seperti plastik dengan kandungan prodegradant.

Baca Juga :  Nelayan Cempedak Nekat Naik Sampan, Cegat Kapal Superjet Rute Raha-Kendari yang Angkut Pemudik

Namun, lebih dari itu, untuk menangani sampah plastik, berbagai pihak perlu memiliki pemahaman dan pengetahuan yang cukup.

Ia pun mengedukasi masyarakat tentang bahaya sampah plastik.

“Penanggulangan sampah plastik merupakan tanggung jawab dari seluruh pemangku kepentingan baik dari sisi industri, pembuat kebijakan, serta masyarakat sebagai konsumen dari produk yang dihasilkan,” kata Chalid dalam diskusi bertema “Plastik (Bocor) di Sungaimu dan Bagaimana Cukainya?” di Fakultas Teknik UI.

Prof Chalid yang juga Ketua Himpunan Polimer Indonesia (HPI) mengatakan pentingnya riset terkait pengelolaan sampah untuk memperoleh solusi.

Baca Juga :  Dua Kali Gagal, La Ode Mustari Tak Kapok Kembali Nyalon Wali Kota Baubau

“Oleh karena itu, riset terkait pengelolaan sampah perlu dilakukan agar penanganan sampah dapat dilakukan secara tepat,” imbuhnya, Selasa (21/5/2024).

Riset

Perwakilan Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono menyebut pengelolaan sampah di Indonesia masih dilakukan dengan cara diangkut dan ditimbun (68 persen), dikubur (9 persen), didaur ulang (6 persen), dibakar (5 persen), bahkan tidak dikelola (7 persen).

“Sampah organik memiliki persentase paling banyak di Indonesia yang mencapai 60 persen,” ujar Chalid.

Sementara jenis sampah lainnya seperti logam, karet, kain, dan kaca sebanyak 17 persen, sampah kertas 9 persen, dan sampah plastik 14 persen.

Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2024, Pj Gubernur Andap Budhi Berterima Kasih ke Pahlawan Pendidikan

Sebagai informasi, riset terkait sampah plastik dilakukan oleh CSWM UI bersama Net Zero Waste Management Consortium dan Komunitas Peduli Ciliwung.

Dosen Teknik Lingkungan FTUI Astryd Viandila Dahlan dan perwakilan Inaplas Fajar Budiono memaparkan hasil kajian mengenai jenis dan bentuk sampah yang ada di Sungai Ciliwung.

Menurut Astryd, sungai ini dipilih karena merupakan sumber air bagi masyarakat, namun tercemar oleh limbah padat (sampah) ataupun limbah cair domestik. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x