LAJUR.CO, KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua pemuda pelaku tindak pidana pencurian di BTN Kanza, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.
Kedua pelaku masing-masing DPT (28) dan YMT (23) ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Selasa (30/7/2024).
Pelaku DPT diringkus di lorong Gereja Yerico Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Sementara tersangka YMT dibekuk Tim Buser bersama Sat Intelkam Polresta Kendari di Lorong Mangga Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
Kedua pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Mereka membawa kabur tabung gas milik korban dan sejumlah alat elektronik lainnya. Saat beraksi, pemilik rumah sedang pergi ke acara syukuran keluarga.
“Tin Buser77 Satreskrim telah mengamankan dua pelaku pencurian di Kecamatan Kambu. Saat ini Tim tengah melakukan pengembangan barang bukti lainnya,” ungkap Kasi Humas Polresta Kendari IPDA Haridin.
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku mengambil 5 buah kamera, satu buah tabung gas, dan satu unit handphone. Sejumlah kamera hasil curiannya dijual di Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
“Satu buah tabung gas dijual di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kadia. Mereka menggadai 1 unit handphone di sebuah kios di Jalan Bypas dekat Pencucian Kumbohu. Kemudian mereka menukarkan hasil curian berupa beberapa kamera dengan sabu,” jelas IPDA Haridin.
Kedua tersangka ini secara leluasa menggasak isi rumah korban, sehingga bisa mendapat barang-barang berharga lainnya. Aksi pencurian ini bermula saat lelaki YMT melihat korban menyimpan kunci di sebuah pot bunga sesaat sebelum meninggalkan rumahnya.
Dari situlah, pelaku mengajak rekannya untuk mengambil kunci rumah lalu mengangkut barang elektronik untuk dijual kembali, dan sebagian lainnya ditukarkan dengan paket narkoba berupa sabu. Red