LAJUR.CO, KENDARI – Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menjajaki rencana membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) dengan Bank Jatim. Langkah kolaborasi ini dilakukan menyiasati kewajiban pemenuhan modal inti minimum bank ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp3 triliun yang hingga kini belum mampu dicapai oleh Bank Sultra.
Kepastian rencana KUB Bank Sultra dengan Bank Jatim dibenarkan Sekda Sultra Asrun Lio, Selasa (12/11/2024).
“Perkembangan terakhir kita sudah bersurat ke Bank Jatim sebagai pemilik untuk mulai proses ber-KUB,” jelas Asrun Lio.
Proses koordinasi antar para pemegang saham bank plat merah tersebut juga tengah dilakukan agar proses penggabungan Bank Sultra dan Bank Jatim berjalan mulus serta dapat diselesaikan sebelum deadline waktu ditetapkan oleh OJK pada Desember 2024.
“Kalau sudah ada jawaban dari pemilik saham, akan ditindaklanjuti oleh Bank Sultra untuk lakukan MoU segera. Sebelum akhir tahun,” sambung Asrun Lio.
Sebelumnya, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto juga menyebut pihaknya telah menggelar rapat khusus terkait agenda KUB Bank Sultra dengan Bank Jatim.
Konsolidasi pembentukan KUB antara Bank Sultra dan Bank Jatim menjadi opsi dipilih lantaran bank milik Pemprov Sultra tersebut urung mencapai target pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank kecil ditarget merangkumkan pemenuhan modal inti sebesar Rp3 triliun hingga akhir 2024. Jika tidak, OJK bakal mengenakan sanksi tegas bagi bank yang tidak memenuhi ketentuan modal inti diantaranya likuidasi sukarela, merger atau turun level menjadi bank perkreditan rakyat.
Opsi lain menghindari sanksi jika pemenuhan modal inti tak dicapai adalah membentuk KUB dengan bank yang lebih besar sebagai induknya.
Sebagai informasi, Bank Sultra juga sempat menjejaki kolaborasi dengan Bank BJB. Namun rencana KUB dua bank plat merah itu batal terlaksana. Adm