LAJUR.CO, KENDARI – Lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjadi instansi dengan realisasi belanja tertinggi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga periode 31 Januari 2025. Berdasarkan data yang disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra Syarwa, Polri telah mencatatkan realisasi belanja sebesar Rp 54,94 miliar.
“Kontribusinya sekitar 28,04% dari total realisasi belanja negara di Provinsi Sultra,” ujar Syarwan saat merilis data perkembangan penerimaan, belanja negara, belanja Kementerian dan lembaga serta transfer daerah dan dana desa awal tahun 2025, Jumat (31/1/2025).
Selain lembaga Kepolisian RI, posisi kedua institusi yang mendominasi penyerapan anggaran di Sultra adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga ini mencatatkan pertumbuhan tahunan (YoY) sebesar 65,47%.
Posisi keempat dengan porsi realisasi belanja tertinggi ketiga adalah Kejaksaan Republik Indonesia yanh mencatatkan pertumbuhan YoY sebesar 15,67%.
Berdasarkan data yang dirilis DJPb Sultra hingga 31 Januari 2025, total pagu belanja negara untuk Provinsi Sultra sebesar Rp25,57 triliun, dengan alokasi untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp6,16 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp19,41 triliun. Total realisasi belanja negara hingga akhir Januari tercatat sebesar Rp2.067,63 miliar, di mana Rp195,93 miliar berasal dari belanja K/L, dan Rp1.871,70 miliar dari TKD.
Ia menjelaskan, dari sisi belanja, di awal tahun anggaran, banyak satuan kerja (satker) yang masih berfokus pada penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran.
Inilah yang menyebabkan realisasi kegiatan dan penyerapan anggaran masih rendah.
Syarwan menyoroti fakta belanja pegawai masih menjadi persentase terbesar dalam realisasi anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Hal ini disebabkan proses penetapan Surat Keputusan (SK) pengelola keuangan dan petunjuk teknis yang masih berjalan di beberapa satker.
“Satker-satker yang memiliki RPATA (Rencana Pengelolaan Anggaran Tahun Anggaran) besar diharapkan dapat mengakselerasi kegiatan pada awal tahun untuk meningkatkan dampak positif terhadap perekonomian daerah,” tambahnya.
Syarwan juga menyinggung Surat Menteri Keuangan No. S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan efisiensi belanja K/L, yang dapat berpotensi menghambat penyerapan anggaran belanja barang dan modal.
“Ini akan memunculkan adanya blokir belanja barang dan modal yang tentunya akan mempengaruhi penyerapan anggaran belanja Kementerian dan lembaga,” jelas Syarwan.
Syarwan mengusulkan beberapa rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran di Sultra dalam hal belanja. Diantaranya menyarankan agar satker dapat lebih aktif berkoordinasi dengan eselon I untuk mempercepat penyelesaian potensi pagu dan mempercepat penyerapan anggaran.
“Mendorong satker untuk mengakselerasi kegiatan belanja K/L sejak awal tahun, serta membuka ketentuan MP PNBP lebih cepat akan sangat membantu dalam mendongkrak kinerja ekonomi regional,” ujar Syarwan. Adm