LAJUR.CO, KENDARI – Harapan mahasiswa Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat diamankan aparat kepolisian akibat aksi penyegelan Kantor Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta akhirnya terwujud.
Pada Senin (13/10/2025), laporan di Kantor Polisi Resort Metro Jakarta Pusat terhadap mereka resmi dicabut. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Dwi Retnoyani, kuasa dari Kepala Badan Penghubung Pemprov Sultra di Jakarta, Mustakim.
“Alhamdulillah, saya dikuasakan oleh Kepala Badan Penghubung, untuk mencabut laporan,” kata Dwi Retnoyani saat dikonfirmasi lajur.co.
Pencabutan laporan ini mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat puluhan mahasiswa setelah aksi demonstrasi dan penyegelan kantor pada Rabu (8/10/2025) lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum direalisasikannya janji pembangunan asrama mahasiswa Sultra di Jakarta.
Kala itu, puluhan mahasiswa sempat menginap di selasar lantai 2 dan 3 gedung yang terletak di Jalan Sumenep, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Menurut pengakuan mahasiswa, mereka terpaksa mendatangi Mess Pemprov Sultra setelah tempat tinggal yang sebelumnya habis masa kontrak.
Aksi tersebut berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian, yang mendapat laporan resmi dari perwakilan kantor penghubung.
Setelah berbagai upaya komunikasi dan mediasi, laporan tersebut akhirnya dicabut sejalan dengan janji yang sebelumnya disampaikan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, bahwa aduan terhadap mahasiswa akan ditarik. Kini, seluruh mahasiswa yang sempat diamankan telah dibebaskan. Red