LAJUR.CO, KENDARI – Mahkamah Agung Republik Indonesia memenangkan Kubu AHY dalam perkara gugatan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang diajukan Kader Partai Demokrat kubu Moeldoko melalui kantor hukum Yusril Ihza Mahendra.
Perkara dengan nomor register 39 P/HUM/2021 itu resmi diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Prof Supandi dengan Hakim Anggota masing-masing Is Sudaryono dan Dr Yodi Martono Wahyunadi, Selasa (9/11/2021).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak keberatan HUM yang diajukan para pemohon. Dengan pertimbangan MA tidak berwewenang memeriksa mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan per undang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 dan pasal dan pasal 8 UU Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Majelis Hakim MA juga berpendapat AD ART bukanlah Norma Hukum yang mengikat Umum tapi hanya mengikat internal Parpol bersangkutan. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atas perintah UU dan tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Kemenangan kubu AHY di MA oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sultra disambut ucapan rasa syukur.
Ia memuji atas kinerja profesional MA profesional saat memutus perkara parpol besutan SBY tersebut.
Endang juga menyampaikan bahwa sejak awal dirinya dan para kader Partai Demokrat Sultra yakin gugatan itu akan ditolak.
“Dari awal kami yakin akan menang, karena Kami benar, dan gugatan-gugatan itu memang mengada ada saja,” tutup Endang. Adm