LAJUR.CO, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sulawesi Tenggara (Sultra). hal tersebut dialami Mukhtaruddin, jurnalis iNews TV Kendari (MNC Group).
Dalam siaran pers diterima redaksi Lajur.co, Rabu (8/11/2023), AJI Kendari menyatakan mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang tengah melakukan klarifikasi kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Sultra.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers, sebagaimana amanat Pasal 28f UUD 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 UU Pers.
“Tindakan penghalangan kerja jurnalistik jelas-jelas mencederai semangat demokrasi dan kemerdekaan pers,” tulis AJI dalam rilis pers.
Tindakan yang dilakukan manajemen Bank Sultra tersebut sudah masuk kategori pidana sebagaimana tertuang dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.’
AJI Kendari mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, AJI Kendari juga mendesak semua pihak termasuk pemerintah berhenti meninggalkan praktik penghalang-halangan dan membatasi pertanyaan jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.
Mendorong korban untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi. Sebab, tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kendari mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap menaati kode etik dan keselamatan dalam melakukan peliputan. Rls