BERITA TERKININASIONAL

Alamak, Ada 2.380-an Tambang Mineral Ilegal Tersebar di NKRI

×

Alamak, Ada 2.380-an Tambang Mineral Ilegal Tersebar di NKRI

Sebarkan artikel ini
tambang-ilegal
Ilustrasi tambang ilegal. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini terdapat praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias ilegal di 29 provinsi. Adapun mayoritas dari tambang ilegal tersebut merupakan komoditas mineral.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan berdasarkan laporan yang ia terima kegiatan tersebut tersebar di 93 lokasi untuk komoditas batu bara dan sekitar 2.380 lokasi lainnya untuk komoditas mineral.

Baca Juga :  Pelajar SMA/SMK se‑Sultra Diliburkan Besok, 1 September 2025

“Dari sini kita juga melihat berdasarkan komoditas, itu ada 93 lokasi pertambangan batu bara, kemudian itu ada sekitar 2380-an ini kegiatan pertambangan ilegal untuk mineral,” kata Yuliot, Kamis (16/10/2025).

Yuliot mengatakan pemerintah telah melakukan sejumlah langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang umumnya dilakukan oleh masyarakat.

Menurut dia, pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan untuk melegalkan sebagian kegiatan tersebut melalui skema izin pertambangan rakyat (IPR).

Baca Juga :  GenBI Jadi Corong BI Sultra Perluas Literasi Ekonomi & Keuangan Syariah

“Jadi masyarakat yang ada di daerah ya kemudian mereka melaksanakan kegiatan pertambangan di daerahnya sendiri, ya sepanjang bisa kita legalkan melalui izin pertambangan rakyat, ini akan kita lakukan,” katanya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan rakyat. Adapun, setelah proses penertiban dilakukan dan izin pertambangan rakyat diterbitkan sesuai ketentuan perundang-undangan, pemerintah akan melanjutkan dengan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Instruksi Prabowo Saat Panggil Kepala BGN Usai Marak Keracunan MBG

“Jadi nanti pada saat itu pertambangan rakyat ini kita sudah tertibkan, ya kemudian dengan kewajiban-kewajiban yang ada, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ya kan kita ada pembinaan lebih lanjut, ya misalnya yang menjadi kewenangan daerah, itu kan ada dinas pertambangan yang ada di daerah,” katanya. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x