BERITA TERKININASIONAL

Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Peserta Lolos PPPK Guru Tahap 1

×

Apa Saja yang Wajib Dipenuhi Peserta Lolos PPPK Guru Tahap 1

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Seleksi kompetensi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap pertama telah usai, dan hasilnya sudah diumumkan kepada publik.

Sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru pada tahap pertama ini, dengan masih terdapat sekitar 300 ribu formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NI) PPPK.

Apa saja yang harus dipenuhi peserta yang lolos PPPK Guru?

Riwayat hidup dan dokumen

Baca Juga :  Buser 77 Ciduk Sopir Mobil yang Nyolong Dua Handphone di Kamar Kost

Disampaikan Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi persen virtual BKN pada Selasa (2/11/2021) sore, peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id.

“Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara itu, untuk penetapan NI PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Enam Daerah di Sultra Raih WTP, Kota Kendari Juara Bertahan 9 Kali

Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NI PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.

Kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Dokumen peserta lolos PPPK Guru

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  1. Pas foto formal berlatar belakang merah
  2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  3. Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  4. Surat pernyataan 5 poin
  5. SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  6. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya
Baca Juga :  Jelang Action Pabrik Sulteng-Sultra, VP Direktur PT Vale Tinjau Blok Bahodopi

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.

Untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NI PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Sumber : Kompas.com


0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x