LAJUR.CO, KENDARI – Nasib apes dialami lelaki berinisial RM (28), seorang pekerja wiraswasta di Kota Kendari. Dirinya baru pertama kali menjadi pengedar narkotika jenis sabu langsung berurusan dengan polisi.
Transaksi RM dihentikan Tim Opsnal Satreskoba Polresta Kendari pada Rabu (21/6/2023). Ia ditangkap tangan di halaman BBC Biliar Jalan KH. Suppu Yusuf, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia sekitar pukul 16.30 WITA. Masyarakat setempat menyaksikan secara langsung penggeledahan tersangka pengedar obat terlarang itu.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka menuturkan tersangka RM diimingi sejumlah rupiah jika berhasil mengedarkan paket sabu. Paket shabu diambil oleh tersangka di pinggir jalan samping SMA 2 Kendari Kelurahan Anduonohu, atas arahan seorang rekannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, satu sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,90 gram ditemukan di dalam saku celana belakang RM. Ia mengaku baru pertama kali mengambil tempelan sabu suruhan lelaki bernama V,” ujar AKP Hamka saat press release, Sabtu (24/6).
Sejumlah barang bukti berupa satu buah kantong plastik terlilit lakban diduga berisi kurang lebih sepuluh gram sabu diamankan polisi. Selain itu, satu unit handphone milik tersangka ikut dibawa ke Mapolresta Kendari sebab diduga sebagai alat komunikasi ketika bertransaksi antar RM dan V.
“Tersangka ini menerangkan dirinya akan menerima imbalan berupa paket shabu seharga Rp200 ribu,” lanjut AKP Hamka.
Saat ini, tersangka diamankan ke Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, ia terancam hukuman penjara paling lama dua puluh tahun. Sedang keberadaan pelaku lainnya lelaki V masih dalam proses penyelidikan polisi.
Kedua pelaku melanggar hukum Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Red