LAJUR.CO, KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai memproses pencairan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk item Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Total Rp98 miliar lebih digelontorkan APBD Provinsi Sultra untuk membayar bonus gaji bagi abdi negara tahun 2025.
Kepala BPKAD Sultra melalui Kabid Perbendaharaan BPKAD Sultra selaku Kuasa BUD (Kuasa Bendahara Umum Daerah) Isnawati Pagala menyatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang teknis pembayaran gaji 13 termasuk TPP sudah diteken Gubernur Sultra Andi Sumangerukka jauh hari sejak Maret 2025.
Sesuai dengan arahan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Isnawati menyatakan, mekanisme pencairan bonus gaji pegawai mesti dilakukan sesegera mungkin jika OPD telah melengkapi dokumen syarat administrasi.
Khusus besaran gaji 13, total nominal mencapai Rp83 miliar mencakup gaji 13 untuk PNS serta mereka yang berstatus PPPK. Adapun rinciannya, Rp61,7 miliar diporsikan membayar gaji 13 untuk 11.227 PNS Pemprov Sultra. Sisanya, Rp21,5 miliar diperuntukkan melunasi pembayaran gaji 13 bagi 5.547 PPPK.
“Sesuai dengan arahan Bapak Gubernur, hari ini mulai dibayarkan gaji 13. Awal Juni mesti dibayarkan. Pergub juga sudah dari Lebaran lalu ditandatangani Pak Gubernur. Gaji 13 ini mengacu gaji pegawai di bulan Mei,” terang Isnawati Pagala, Rabu (4/6/2025).
Oleh pemerintah, kebijakan gaji 13 untuk ASN digelontorkan demi membantu memenuhi kebutuhan tambahan, terutama dalam hal pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, dan persiapan hari raya.
“Momennya ini bersamaan dengan tahun ajaran baru, makanya Juni dicairkan. Kebetulan juga bersamaan dengan Iduladha,” sambung Isnawati.
Demi kelancaran proses pembayaran gaji 13 dan TPP ASN, Isnawati mengimbau para OPD mempercepat pengajuan dokumen teknis ke BPKAD Sultra sehingga sebelum momen Lebaran Iduladha bonus gaji ASN tuntas dibayarkan.
“Yang sudah siap, semakin cepat ajukan, semakin cepat diproses. Kalau diajukan sebelum Lebaran, kita bayarkan juga,” terangnya.
Memastikan tidak ada tunggakan pencairan hak pegawai, BPKAD Sultra akan menambah jam kerja alias lembur. Isnawati menyatakan, BPKAD tetap membuka layanan pencairan gaji 13 plus TPP hingga periode Kamis (5/6/2025), sehari sebelum libur Iduladha yang jatuh pada Jumat (6/6/2025).
“Kamis tetap berkantor, sampai Kamis tetap proses kecuali tanggal merah. Kita di sini kerja lembur biar pegawai bisa terima gaji 13 dan TPP tepat waktu,” pungkasnya. Adm
Buktinya belum masuk, gaji pokok dan gaji 13 apa lagi tpg