LAJUR.CO, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyebut jika ASN dilarang ajukan pindah ke instansi lain jika belum memiliki masa kerja 10 tahun. Apabila hal itu tetap dilakukan, maka ASN tersebut dianggap mengundurkan diri.
Aturan itu, menurut Zudan, sudah ditandatangani saat mendaftar seleksi calon ASN. Hal itu juga diperkuat melalui Peraturan Menteri PANRB.
“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” ujarnya dikutip detikFinance, Sabtu (25/1/2025).
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” lanjut Zudan.
Zudan berpesan ke ASN muda agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang. ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kemudian menghindari praktik korupsi dan nepotisme, memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” tambahnya.
Terakhir, para ASN muda juga diingatkan untuk bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ASN muda dapat menjadi bagian dari perubahan positif dalam birokrasi dan melayani masyarakat dengan lebih efektif.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tutupnya. Adm
Sumber : Detik.com