LAJUR.CO, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR) bersama Komisi XII DPR RI menggelar pertemuan dengan dua perusahaan smelter tambang raksasa di Sultra, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) dalam agenda Rapat Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI di Kendari, Jumat (11/7/2025). Dalam forum tersebut, Gubernur dan Komisi XII menegaskan kembali pentingnya pemenuhan seluruh kewajiban perusahaan terhadap daerah, termasuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, perpajakan, dan tanggung jawab sosial.
Rapat dipimpin oleh Rocky Candra selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi XII DPR RI. Hadir pula Deputi Bidang Pelayanan dan Penanaman Modal dari Kementerian Investasi/BKPM, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, ASR menyampaikan, forum ini menjadi momen penting bagi Pemprov Sultra untuk menyuarakan aspirasi daerah terkait pengelolaan sektor pertambangan dan hilirisasi nikel. Isu-isu utama yang diangkat meliputi perlindungan lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai provinsi yang kaya akan potensi tambang, Sultra memiliki peluang besar meningkatkan PAD. Namun, hal itu membutuhkan sinergi dan sinkronisasi data agar isu-isu seperti lingkungan, ketenagakerjaan, dan CSR dapat ditangani secara tepat sasaran,” ujar ASR.
Ketua Tim Komisi XII, Rocky Candra, turut menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keselamatan kerja di industri pertambangan serta penyusunan kebijakan investasi yang berkelanjutan di wilayah Sultra.
ASR mengingatkan sejumlah kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya. Ia menyebutkan perlunya pelaporan yang jelas terkait penggunaan air permukaan, penggunaan kendaraan operasional dengan pelat nomor Sultra, serta pemanfaatan bahan bakar minyak (BBM) melalui distributor resmi.
Tak kalah penting, ia menekankan agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial (CSR) harus menyentuh langsung kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Adm