LAJUR.CO, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sedang merevisi aturan bantuan pemerintah dalam pembelian motor listrik. Syarat lama akan dihapuskan, tapi persyaratan baru lebih mudah.
“Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik,” kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (31/7/2023).
Dia kembali menegaskan syarat baru nanti hanya satu KTP mendapatkan satu unit. Sedangkan penerapannya akan diterapkan secepat mungkin.
“Satu motor, satu NIK segera,” kata Agus.
Penjualan motor listrik dengan subsidi memang jauh dari target. Berdasarkan laman sistem informasi pemberian bantuan pembelian kendaraan listrik (SISAPIRa), Senin (1/8/2023). Masih ada sisa kuota 198.791 unit motor listrik yang belum tersalurkan. Padahal, Pemerintah punya kuota hingga 200 ribu unit pada tahun ini.
Sementara bicara penerima manfaat, bantuan untuk motor listrik sebelumnya diberikan kepada UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.
Pada saat pengumuman lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut anggaran yang dibutuhkan untuk tahun 2023 adalah Rp 1,75 triliun, rinciannya buat 200 ribu motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik dari hasil konversi. Sementara untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu unit dan motor listrik konversi sebanyak 150 ribu unit, dengan anggaran Rp 5,25 triliun. Adm
Sumber : Detik.com