BERITA TERKININASIONAL

Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

×

Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.

Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.

Baca Juga :  Jelang Action Pabrik Sulteng-Sultra, VP Direktur PT Vale Tinjau Blok Bahodopi

“Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan),” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Larangan pencatatan nama
Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).

Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Baca Juga :  Imbauan Polisi: Pengendara Sepeda Motor Jangan Pakai Sandal Jepit

Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.

Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.

Tata cara pencatatan nama
Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Baca Juga :  Aturan Baru: Nama di E-KTP Maksimal 60 Karakter

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
– Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
– Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
– Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.

Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
– Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
– Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
– Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x