BERITA TERKINIHEADLINE

Awas! Berkendara di Bawah Umur Bakal Kena Tilang Elektronik

×

Awas! Berkendara di Bawah Umur Bakal Kena Tilang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari Kombes Eka Faturrahman.

LAJUR.CO, KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari melaksanakan sosialisasi penerapan Tilang ETLE (Elektronic Traffic Law Enforcement) yang mulai diberlakukan 1 September mendatang.

Sosialisasi penerapan Tilang ETLE rutin dilakukan mulai tanggal 27 Juli 2022 hingga satu bulan penuh untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme dan pemberlakuan denda.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman menjelaskan, sejumlah pelanggaran prioritas berikut sanksi dan denda yang akan dikenakan.

Terdapat tujuh pelanggaran prioritas dan satu pelanggaran atensi sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Berkendara di bawah umur, dikena Pasal 281 jo 77 (1) pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp. 1.000.000, sedangkan untuk kendaraan roda dua, menyalakan lampu disiang hari tidak kami kenakan,” terang Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman saat ditemui di ruang Ruang TMC (Traffic Management Center) Sat Lantas Polresta Kendari, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga :  Pencuri Besi Kapal Tongkang Ditangkap di Bawah Jembatan Bahteramas

Jenis Pelanggaran dan Sanksi

Selain pelanggaran yang dipaparkan di atas, berikut sederet pelanggaran baik prioritas hingga pelanggaran atensi.

  1. Penggunaan HP saat berkendara, langgar Pasal 283 jo 106 (1), Pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp. 750.000,-
  2. Berboncengan lebih dari 2 orang, Pasal 292 jo 106 (9), pidana kurungan atau denda Rp. 250.000,-
  3. Tidak menggunakan Helm SNI, Pasal 291 jo 106 (8), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
  4. Berkendara dibawah pengaruh alkohol, Pasal 311, pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000,-
  5. Melawan arus (contra flow), Pasal 287 (1) jo 106 (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp. 500.000,-
  6. Tidak menggunakan Safety belt (Sabuk pengaman), Pasal 289 jo 106 (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
Baca Juga :  New Toyota Calya Resmi Mengaspal di Sultra

Sedang untuk pelanggaran atensi ditujukan bagi
pelanggar over dimensi dan over loading dikenai Pasal 277, dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500,000,-

Mekanisme Tilang ETLE

Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman didampingi Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Rudika Harto Kanjiri memaparkan detail cara kerja tilang sistem ETLE di Kendari.

“Identitas kendaraan pelanggar tertangkap kamera ETLE dan terregister, kemudian dicetak fotonya lalu dikirimkan ke alamat bersangkutan,” jelas Kombes Eka.

Baca Juga :  BI Sultra Bantu UMKM Dapatkan Sertifikat Halal dan Izin Edar

Tahap kedua, lanjut Kombes Eka, yakni konfirmasi untuk memberikan hak kepada pelanggar menjelaskan tentang hasil tangkapan layar ETLE kepada yang bersangkutan.

Tahap ketiga adalah penyelesaian. Ketika yang bersangkutan melakukan pelanggaran akan diberikan bukti tilang.

“Bukti tilangnya merah dan biru. Kalau yang merah silakan menunggu putusan dari hakim untuk sidang di pengadilan. Pelanggar juga dapat melakukan banding jika apa yang kami lakukan tidak sesuai dengan pelanggaran mereka,” tambah mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu.

Terakhir, Kombes Pol Eka Faturrahman mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Selanjutnya kita juga akan kembangkan Mobile ETLE yang akan dipasang pada kendaraan. Kalau bisa, masyarakat tidak usah melanggar,” tutupnya. Red

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x