BERITA TERKINIPOLITIK

Balon Kada Siap-siap Tes Kesehatan, KPU Siapkan Waktu 1 Minggu

×

Balon Kada Siap-siap Tes Kesehatan, KPU Siapkan Waktu 1 Minggu

Sebarkan artikel ini

SULTRABERITA.COM, KENDARI – Bakal calon (balon) kepala daerah (kada) yang akan bertarung di Pilkada 2020 wajib mengikuti tes kesehatan. Di Sulawesi Tenggara (Sultra), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat telah menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan tahapan ini.

Untuk tujuh daerah yang akan menggelar pilkada, KPU Sultra telah menetapkan waktu pelaksanaan tes kesehatan mulai 4 – 11 September 2020. Adapun protokol tes kesehatan akan disusun dan ditetapkan masing-masing KPU kabupaten.

“Kami sudah menggelar rapat tentang masalah ini dengan berbagai pihak terkait, Selasa 11 Agustus lalu,” kata Ketua KPU Provinsi Sultra, La Ode Abdul Natsir melalui rilis persnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, disepakati berbagai hal utamanya tentang syarat para dokter yang berhak dan boleh menjadi bagian dari tim tes kesehatan balon kada. Ia mesti tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta mengantongi STR dan SIP yang berlaku serta tentu saja harus ditunjuk IDI wilayah atau IDI Cabang.

“Kriterianya itu, minimal sudah bekerja lima tahun sebagai dokter dan tiga tahun lebih sebagai spesialis di keahlian masing-masing atau atas rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis cabang terkait,” katanya.

Baca Juga :  KPU Ungkap Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran

Selain itu, dokter yang menjadi tim pemeriksa kesehatan calon dipastikan bukan anggota partai dan juga bukan dokter pribadi bakal calon bupati dan wakil bupati, atau juga bukan sanak famili atau kerabat dari kandidat.

Selain dokter spesialis, KPU juga akan melibatkan ahli psikologi. Syaratnya, ia tercatat sebagai anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku.

“Ia juga mesti mengantongi sertifikat sebutan psikolog (SSP) yang dikeluarkan oleh HIMPSI termasuk memiliki surat ijin praktek psikologi (SIPP) yang masih berlaku,” tambahnya.

Syarat lainnya, psikolog itu minimal mempunyai pengalaman dalam melaksanakan tes psikologi sekurang-kurangnya lima tahun, dan khusus untuk interview mendalam dapat dilakukan oleh psikolog dengan pengalaman 10 tahun termasuk mempunyai kemampuan untuk melakukan asesmen dengan alat yang ditetapkan PP HIMPSI.

“Psikolognya juga tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah termasuk tidak berafiliasi dengan partai politik serta tidak pernah mendapatkan sanksi etik maupun hukuman karena pelanggaran pidana,” ujarnya.

Para bakal calon ini tidak hanya bakal dites kesehatan dan psikologinya. Mereka wajib lolos tes penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang nantinya diperiksa di laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan sebagai Laboratorium untuk pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika. Salah satunya adalah Balai Laboratorium Narkotika dan psikotropika BNN. Selanjutnya laboratorium harus didukung sarana dan prasarana yang memadai serta sumberdaya manusia yang profesional.

Baca Juga :  Update Wajib Punya BPJS Kesehatan untuk Urus Perpanjangan STNK

“Kandidat nanti diperiksa urinenya dengan volume minimal 25 milimeter sudah termasuk 10 persen cadangan rapid test urine, sebagai penggantian apabila ada rapid test yang rusak atau memerlukan uji ulang,” tandasnya.

Ditambahkan, untuk menindaklanjuti rapat , tersebut, dalam waktu dekat akan dilaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara para pihak yang terdiri IDI, HIMPSI, BNN dan Rumah Sakit Bahteramas, dengan KPU kabupaten penyelenggara pilkada.

Hasil pemeriksaan itu sendiri diserahkan paling lambat 12 September 2020 ke KPU kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada.

“Oh ya, bakal pasangan calon hanya akan dilayani memeriksakan kesehatan jika sudah mendaftar dan diberi pengantar pemeriksaan oleh KPU Kabupaten,” imbuhnya.

Berikut alur pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah:

• KPU berkoordinasi dengan Ikatan IDI Sultra, BNN Sultra, HIMPSI Sultra dan RSU Bahteramas untuk menyusun: standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika; dan standar kemampuan secara jasmani dan rohani, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU.
• KPU menyampaikan standar pemeriksaan kepada KPU Kabupaten/Kota.
• KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan pengurus IDI, BNN, dan HIMPSI tingkat daerah untuk membentuk tim pemeriksa kesehatan yang terdiri atas: dokter, ahli psikologi; dan pemeriksa bebas penyalahgunaan narkotika
• Tim pemeriksa terdiri atas: ketua, yang dipilih dari anggota tim; dan anggota.
• KPU Kabupaten/Kota menyampaikan standar pemeriksaan dari tim pemeriksa kepada pimpinan parpol yang mengusulkan bakal calon
• KPU Kabupaten/Kota menetapkan RS di daerah berdasarkan rekomendasi IDI dengan Keputusan KP Kabupaten/Kota.
• KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama rumah sakit pemerintah yang ditunjuk kepada parpol pengusung calon
• Tim pemeriksa kesehatan menggelar pleno menetapkan kesimpulan yang menyatakan: calon mampu atau tidak mampu secara jasmani dan rohani; dan positif atau negatif menyalahgunakan narkotika, yang ditandatangani oleh ketua tim pemeriksa kesehatan.
• Tim pemeriksa kesehatan menyampaikan kesimpulan dengan dilampiri seluruh hasil pemeriksaan kesehatan calon kepada KPU Kabupaten/Kota, sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan calon.
• Kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding. Adm

Baca Juga :  Ada 1.312 Investor Saham Baru di Sultra Awal Tahun ini
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x