LAJUR.CO, KENDARI – Anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan mengenakan biaya pada setiap nasabah baik itu yang melakukan penarikan maupun pengecekan saldo di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link mulai 1 Juni 2021 mendatang.
Pemberlakuan biaya cek saldo di ATM Link dan tarik tunai hanya berlaku bagi transaksi yang dilakukan pada ATM Link yang berbeda bank, bukan pada bank yang sama.
Di hadapan sejumlah awak media, Selasa (25/2021), Area Head Bank Mandiri Kendari, Rindra Setyawan memberi penjelasan bagaimana pemberlakuan kebijakan baru tersebut.
“Jadi begini, kalau kita pake kartu ATM Mandiri dan menarik uang tunai selain mandiri itu akan dikenakan biaya. Dari sisi nominal biayanya Rp5.000. Kalau pake kartu ATM Mandiri tarik tunai di ATM Mandiri itu biayanya nol begitupun kalau cek saldo dengan kondisi yang sama itu Rp2.500,” ucap Rindra Setyawan selaku Area Head Bank Mandiri Kendari.
Menurut Rindra Setyawan, banyak yang salah kaprah mengenai pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo di seluruh ATM BUMN. Inilah mengapa pihaknya menganggap perlu meluruskan bagaimana sejatinya implementasi kebijakan tersebut dalam proses transaksi, khusus bagi nasabah Bank Mandiri.
Kata dia, pengenaan tarif untuk transaksi tarik tunai hanya berlaku jika nasabah melakukan transaksi di mesin ATM yang tidak relevan atau berbeda dengan ‘label’ bank tempat ia menabung.
Namun, jika nasabah melakukan tarik tunai di ATM yang sama dengan bank tempat ia menabung maka tarifnya tetap nol rupiah. Sementara cek saldo pada ATM yang relevan, hanya dikenai tarif RP 2.500.
“Kalau pake kartu ATM Mandiri tarik tunai di ATM Mandiri itu biayanya nol, begitupun kalau cek saldo dengan kondisi yang sama itu Rp 2.500,” ujarnya.
Laporan : Samalona