LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sultra menyatakan dukungan penuh penuh terhadap program Pengembangan Akses Area Perikanan (PAAP) sebagai salah satu strategi mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir di Bumi Anoa.
Terlebih lagi, implementasi program PAAP yang dikampanyekan oleh Rare Indonesia memberi ruang masyarakat pesisir dalam hal pengambilan keputusan untuk mengelola pesisir dan lautnya demi kepentingan bersama.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Bappeda Sultra, J Robert saat hadir membuka Diskusi Integrasi Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) ke dalam dokumen perencanaan strategis pembangunan lima kabupaten pesisir di Sultra yang berlangsung dua hari berturut (19-20 Juli 2022). Olehnya itu, PAAP sangat penting diintegrasikan dalam dalam dokumen perencanaan strategis pembangunan kabupaten pesisir di Sultra.
“Program PAAP adalah bagian dari upaya memberikan peran kepada masyarakat pesisir dalam hal pengambilan keputusan untuk mengelola pesisir dan lautnya lebih baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” kata J Robert.
Masuk ke Dokumen Rencana Strategis Pembangunan Daerah
Adapun lima kabupaten pesisir di Sultra yang kini telah memasukkan PAAP dalam dokumen rencana strategis pembangunan daerahnya yakni Kabupaten Buton, Muna, Muna Barat, Konawe Kepulauan dan Bombana. Perwakilan dari lima daerah pesisir ini pun turut dalam Diskusi Integrasi Program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP) Kedalam Dokumen Perencanaan Strategis Pembangunan.
Sebagai bentuk komitmen dukungan penuh terhadap kesuksesan program PAAP pada lima daerah tersebut, J Robert menyatakan Pemprov Sultra siap memfasilitasi daerah pesisir dalam bentuk intervensi pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah/APBD.
“Tentunya program ini mesti sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Dokumen Rencana Kerja (Renja) masing-masing kabupaten,” jelasnya.
Lebih jauh, Kepala DKP Sultra La Ode Kardini menyampaikan PAAP adalah program inovasi untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan secara bersamaan menjaga ekosistim laut.
Diharapkan pemerintah daerah konsisten untuk mengawal dan mendorong kemajuan pelaksanaan PAAP di wilayah masing-masing kabupaten agar tetap berlanjut dan menjadi model baik yang dapat direplikasi secara nasional.
“Integrasi PAAP ke dalam dokumen perencanaan daerah sangatlah penting untuk menjadi acuan dalam bekerja memaksimalkan pengawalan dan memajukan PAAP di kabupaten. Ini akan sangat membantu pencapaian target-target pembangunan/indikator kinerja utama (IKU) pembangunan daerah masing-masing,” jelasnya.
Taraf kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat pesisir saat ini masih perlu ditingkatkan melalui kegiatan yang tepat sasaran.
Tujuannya adalah agar terjadi peningkatan pendapatan nelayan, kemudahan dalam akses permodalan dan upaya untuk menciptakan kesejahteraan nelayan. Di Sulawesi Tenggara, sekitar 96,51% pelaku penangkapan ikan yang tersebar di 1.794 desa pesisir dan 16 kabupaten/kota adalah nelayan skala kecil. Tata kelola pemanfaatan sumberdaya laut yang belum optimal, praktek penangkapan ikan dengan cara merusak yang masih saja berlangsung, keterbatasan alat tangkap dan sarana pendukung lainnya, serta pengawasan masyarakat yang masih kurang terhadap perairannya adalah beberapa contoh yang menjadi persoalan bagi nelayan-nelayan di provinsi ini.
Pemerintah Provinsi Sultra diketahui telah menginisiasi program PAAP sebagai pendekatan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan. Melalui PAAP, kelompok nelayan skala kecil akan mendapatkan akses untuk memanfaatkan, menjaga dan ikut terlibat dalam mengelola suatu wilayah laut dan sumberdaya perikanan di dalamnya. Saat ini program PAAP sudah dijalankan di 16 (enam belas) lokasi/kawasan dengan melibatkan nelayan kecil sebanyak 28.000 orang dari 175 desa pesisir pada 10 (sepuluh) kabupaten mitra pelaksananya.
Kesepuluh kabupaten tersebut mencakup Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah, Buton Utara, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Muna, Muna Barat, dan Bombana.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengadopsi secara resmi pendekatan ini seperti termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara 2018-2023. PAAP juga dicantumkan sebagai instrumen pengelolaan ruang laut 0-2 mil laut yang diprioritaskan bagi nelayan kecil, nelayan lokal, nelayan tradisional dan masyarakat adat di dalam Peraturan Daerah Sultra No. 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Sulawesi Tenggara.
Pada tahap operasional DKP Provinsi Sultra telah mengintegrasikan PAAP ke dalam dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Dokumen Rencana Kerja (Renja) Tahunannya. Meskipun demikian diperlukan upaya lebih intensif agar proses pengintegrasian program PAAP dapat terjadi dengan lebih sistematis di mulai dari provinsi sampai pada level kabupaten.
Dapat Legalitas Dari Gubernur Sultra
Hari Kushardanto, Direktur Senior Program dan Kebijakan, Rare, dalam sambutannya melaporkan kemajuan positif pelaksanaan program yang tersebar di wilayah Provinsi Sultra.
Total 6 kelompok PAAP telah mendapatkan legalitas dari Gubernur Sultra Ali Mazi. Adapun 8 kelompok lainnya sedang berproses mendapatkan persetujuan.
Dengan adanya legalitas tersebut, kata Hari, sebanyak 13.000 hektar ditetapkan menjadi Kawasan Larang Ambil/KLA yang dapat menjamin keberlanjutan ketersediaan ikan di wilayah tersebut. Rare mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pelaksanaan program Pengelolaan Akses Area Perikanan (PAAP). Sebagai mitra pemerintah, RARE akan terus berupaya memberikan pendampingan, akan tetapi ada masanya nanti, walaupun bukan dalam waktu dekat Rare akan meninggalkan Sulawesi Tenggara, untuk itu perlu adanya peralihan sebagian besar peran kepada masing-masing mitra baik mitra di Provinsi dan terkhusus mitra kabupaten.
Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi Sultra, DR Eka Paksi yang turut memberi materi dalam kegiatan tersebut menyatakan PAAP merupakan program legal Pemerintah Provinsi Sultra yang telah mendapat dukungan penuh melalui berbagai kebijakan yang mendukung pelaksanaannya.
“Dukungan dari kabupaten sangat diperlukan untuk membantu bagi pencapaian tujuan pembangunan provinsi dan secara bersamaan juga membantu pencapaian pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) masing-masing kabupaten dari sektor kelautan dan perikanan,” ulasnya.
Selama mengikuti sesi Diskusi Integrasi Program PAAP, peserta ikut diperkenalkan tentang Konsep PAAP dan kontribusinya dalam sektor perikanan skala kecil dan masyarakat pesisir oleh Hari Kushardanto selaku Direktur Senior Program dan Kebijakan, Rare Indonesia.
Selanjutnya dalam sesi diskusi, setiap kabupaten diberikan kesempatan untuk melakukan identifikasi dan mengevaluasi dokumen perencanaannya untuk melihat dan memastikan bahwa program PAAP berkaitan dan berkontribusi dalam pencapaian target Indikator Kinerja Utama (IKU) dari sektor kelautan dan perikanan.
Untuk menjawab kendala tersebut, para peserta dibekali materi tentang strategi integrasi kegiatan-kegiatan yang mendukung PAAP ke dalam Sistim Informasi Perencanaan Kabupaten – (SIPD) untuk tahun anggaran baru yang dipandu Kepala Sub Bagian Program dan Data Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra, Lely Fadjriah.
Ia mental dengan mengikuti lokakarya ini, diharapkan lebih banyak kegiatan PAAP yang terintegrasi ke dalam kegiatan di kabupaten sehingga mulai terbentuk desa-desa pesisir yang tangguh melalui perikanan skala kecil yang produktif dan lestari. Adm