LAJUR.CO, KENDARI – Kemiskinan dan pembangunan infrastruktur yang memadai di Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi dua isu prioritas dalam pembahasan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang dilaksanakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra di Hotel Claro, Selasa (15/11/2022)
Persoalan infrastruktur menjadi masalah mendasar bagi keberlangsungan aktivitas masyarakat yang pemenuhannya harus dilakukan sesegera mungkin. Namun hingga saat ini belum terlaksana secara optimal. Hal ini erat kaitannya dengan angka kemiskinan di Sultra yang terbilang cukup tinggi.
Sehingga dalam rapat yang digelar bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Bappeda Sultra J. Robert mengakui diperlukannya suatu strategi agar sarana pendukung aksesibilitas masyarakat dapat diwujudkan serta angka kemiskinan dapat ditekan menurun.
“Semua sendi yang terkait ekonomi, sosial budaya semua sangat terkait dengan infrastruktur. Terkait dengan kemiskinan sendiri dia bersifat multidimensi, hampir semua urusan itu sangat berkaitan dengan kemiskinan,” ujar Kepala Bappeda Sultra Robert, saat diwawancarai Lajur.co usai membuka rapat secara resmi.
Dalam perumusan program dan strategi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, fokus utama yang mesti mendapatkan intervensi adalah kemiskinan dan masalah infrastruktur. Karena salah satu indikator suatu masyarakat dikatakan sejahtera bahwa tidak adanya masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan.
Butuh Mobilisasi Anggaran
Adapun wujud kegiatan dari skala prioritas program usulan harus mampu menurunkan indikator – indikator lain yang berkorelasi dengan tingginya angka kemiskinan. Namun, upaya tersebut tidak dapat berjalan mulus jika anggaran yang tersedia masih minim.
“Ketika kita ingin melaksanakan program kegiatan kita, intervensi di masyarakat itu perlu mobilisasi anggaran. Di sisi lain sudah dikatakan bahwa anggaran sangat terbatas,” lanjutnya.
Sebelumnya, Bappeda Sultra telah sukses melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPMJD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sesuai Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU pemerintah daerah.
Penyusunan program dan kegiatan dimaksud berdasarkan isu-isu strategis maupun permasalahan pembangunan untuk tahun anggaran 2024 hingga 2026. Sehingga jika terjadi kekosongan dokumen dalam perencanaan jangka menengah (PJM), Bappeda akan melakukan penarikan dana (RPD).
“Di dalam RPD itu secara substansi strukturnya itu hampir sama dengan RPJMD. Namun di dalam bab 5 yang berisi visi misi itu tidak ada. Karena kita tidak membawa visi misi kepala daerah terpilih. Sehingga di dalam struktur sistematika pembahasannya, visi dan misi di-skip,” tambahnya.
LAPORAN : NISA
EDITOR : JENI