HEADLINENASIONAL

Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debet BCA dan BRI

×

Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debet BCA dan BRI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kartu ATM. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan implementasi Kartu ATM dan/atau Kartu Dedet dengan teknologi chip.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan, penerbit wajib menerbitkan Kartu ATM dan atau Kartu Debet dengan menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online enam digit secara bertahap.

Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) terus mendorong perbankan nasional untuk melakukan penyelesaian migrasi kartu ATM/Debit yang masih menggunakan pita hitam atau magnetic stripe menjadi kartu dengan teknologi chip.

Baca Juga :  KPU Ungkap Skenario Pilpres 2024 Dua Putaran

Bank Mandiri diketahui telah menetapkan batas akhir penukaran kartu ATM yaitu pada 1 Juni 2021.

Lantas, bagaimana dengan bank lainnya?

  1. BRI

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, bahwa batas akhir penukaran kartu ATM/Debit adalah 31 Desember 2021.

“Paling lambat akhir tahun 2021,” ujarnya dilansir dari Kompas.com.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan, saat ini BRI terus melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melakukan penggantian kartu ATM/Debit.

“Edukasi kepada nasabah dilakukan secara terus-menerus agar nasabah dapat segera melakukan migrasi kartu ATM/Debitnya dan kami perkirakan pada bulan September tahun ini, migrasi kartu ber-chip BRI akan tercapai 100 persen,” tuturnya.

Sejauh ini pencapaian migrasi kartu ber-chip BRI telah mencapai 82 persen.

Baca Juga :  Telkomsel Gaet Kerjasama Dengan PT OSS

BRI memang secara masif mengimbau nasabahnya untuk segera menukarkan kartu ATM/Debit BRI-nya menjadi kartu dengan teknologi chip.

Penukaran kartu ber-chip dapat dilakukan oleh nasabah BRI di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya atau gratis.

  1. BCA

Nasabah BCA juga diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk mengganti kartu ATM BCA atau kartu Paspor BCA ke kartu ATM berbasis chip.

“Kenyamanan dan keamanan nasabah dalam bertransaksi merupakan prioritas utama BCA. Untuk itu, kami mendorong nasabah BCA di Tanah Air untuk segera mengganti kartu ATM nya dengan kartu ATM berbasis chip sebelum 31 Desember 2021,” ujar Santoso, Direktur BCA dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga :  Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Hingga Desember 2020, jumlah Kartu Debit BCA tercatat sekitar 22,5 juta di mana sekitar 18,5 juta (sekitar 80 persen) sudah menggunakan chip.

Nasabah BCA dapat melakukan penukaran kartu ATM di hampir 900 mesin CS Digital BCA yang tersebar di seluruh Indonesia ataupun di kantor cabang BCA.

Dia mengatakan, penggantian ke kartu Paspor BCA ber-chip wajib dilakukan agar tidak kesulitan saat ingin bertransaksi di bank maupun merchant-merchant yang telah mengganti mesin EDC-nya.

“Kami berharap penggantian kartu ini dapat mencapai hasil optimal di tahun ini,” tuturnya. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x