HEADLINENASIONALPOLITIK

Bawaslu Temukan Ribuan ASN Pro Calon Independen Pilkada 2020

×

Bawaslu Temukan Ribuan ASN Pro Calon Independen Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
Foto: Bawaslu RI

SULTRABERITA.ID, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap temuan ribuan aparatur sipil negara (ASN) mendukung alias pro pencalonan pasangan calon independen dalamPilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya menemukan setidaknya lebih dari enam ribu KTP ASN yang digunakan dalam pendaftaran calon perseorangan.

“Dukungan yang identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN itu rekapitulasi kami dari beberapa daerah itu, sampai 6.492,” kata Afifuddin dalam jumpa pers yang disiarkan langsung akun YouTube Bawaslu RI, Selasa (14/7).

Baca Juga :  Larangan Ekspor Gandum India, Harga Mi Instan hingga Telur Berpotensi Naik

Afif menjelaskan temuan tersebut didapatkan Bawaslu dalam proses verifikasi faktual. Ribuan KTP ASN itu, kata Afif, ditemukan di 79 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada pada tahun ini.

Bawaslu juga menemukan KTP penyelenggara pemilu yang dicantumkan pendaftar calon perseorangan. Afif bilang ada 4.411 KTP milik penyelenggara pemilu yang dicantumkan dalam pendaftaran paslon perseorangan.

“Kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS karena penyelenggara harus netral, ASN juga begitu,” ucap Afif.

Baca Juga :  Manajemen PT Vale dan Huayou Temui Menteri Airlangga Hartarto Bahas Investasi di Blok Pomalaa

Selain itu, Bawaslu menemukan KTP orang yang telah meninggal dunia dalam pencalonan kandidat independen. Ada pula KTP yang digunakan dalam mendukung lebih dari satu pasangan calon.

“Terhadap temuan tersebut, jajaran pengawas kelurahan/desa yang melakukan pengawasan, melakukan saran perbaikan, dan mencatat dalam formulir hasil pengawasan untuk disampaikan di Panwascam ketika nanti ada rekapitulasi,” ucap Afif.

Pilkada Serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Jadwal pilkada itu mundur akibat pandemi Covid-19. Tahapan Pilkada 2020 baru dimulai pertengahan Juni lalu.

Baca Juga :  Gugatan PT Surya Saga Utama Kandas di PN Pasarwajo

Tahap penyampaian dukungan bakal paslon perseorangan kepada PPS dilakukan 24-29 Juni 2020. Kemudian Bawaslu melaksanakan verifikasi faktual untuk mengecek syarat pendaftaran pada 24 Juni-12 Juli 2020.

Dalam beleid Pilkada, mewajibkan calon perseorangan untuk mengumpulkan dukungan minimal dari warga, yang dibuktikan lewat salinan KTP, saat mendaftar ke KPU setempat. Dukungan minimal itu bervariasi masing-masing daerah, yang tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah tersebut. Adm

Sumber : cnnindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x