LAJUR.CO, KENDARI – Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kota Baubau berhasil diringkus polisi, Selasa (23/8/2022).
Pelaku inisial AR (44) diamankan Satreskrim Polres Bau-bau di sebuah rumah kost Jalan RE Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Bau-bau, sekitar pukul 20.30 WITA.
“Pelaku tunggal, membunuh dengan menggunakan sebilah celurit,” ujar Kapolres Bau-bau AKBP Erwin Pratomo, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, pelaku menganiaya pasutri La Moni dan Wa Ncumapi hingga tewas.
Kepada polisi, pria kelahiran Surabaya ini mengaku kesal karena perjanjian kerja dengan korban dibatalkan sepihak.
“Motifnya dia kesal karena job untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan sepihak oleh korban,” tambah AKBP Erwin Pratomo.
Kini pelaku tengah berada di Polres Bau-bau untuk menjalani proses hukum akibat perbuatannya.
AR disangkakan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun penjara. Red