BERITA TERKININASIONAL

Berikut 7 Jenis Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

×

Berikut 7 Jenis Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
Foto : Instagram Kemenhub

LAJUR.CO, JAKARTA – Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya.

Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Makna Dibalik Tema HUT Bhayangkara ke-76 di Hadapan Jokowi

Ambulans kosong tetap dapat prioritas
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan bahwa ambulans kosong yang menyalakan sirene dan melintas di jalan raya juga harus tetap diberi prioritas.

Ia menjelaskan, siapa yang akan tahu jika ambulans tersebut sedang dalam perjalanan mengambil pasien atau tidak.

“Jadi lebih baik beri jalan supaya bisa laksanakan tugas yang bersangkutan. Termasuk sopir ambulans, tetap harus memperhatikan keselamatan jalan,” ucap Firman, dikutip dari Kompas.com, 27 Maret 2022.

Baca Juga :  Kasus Penikaman di Depan Hotel Big Dipicu Masalah Asmara

Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya.

Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

Kemudian mengacu pada Pasal 135, kendaraan prioritas pada Pasal 134 tersebut harus dikawal oleh petugas Kepolisian Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru, dan bunyi sirine.

Baca Juga :  Wali Kota Sulkarnain Jamin 1.982 Hewan Kurban di Kendari Bebas PMK

Selain itu, disebutkan dalam pasal tersebut bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, seperti yang dimaksud dalam pasal 134. Adm

Sumber : Kompas.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x