SULTRABERITA.ID, KENDARI – Rayakan ulang tahun ke-74 Bhayangkara, sejumlah wilayah di Indonesia memberikan pelayanan gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu wilayah yang tak memberlakukan hal ini ialah DKI Jakarta. Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menegaskan hingga saat ini tak ada pembebasan biaya pembuatan SIM di tanggal 1 Juli.
BACA JUGA :

- Tips Membeli Tiket Pesawat Murah agar Liburan Keluarga Lebih Hemat
- Cuma Scan Rp5, Dapat Snack! Cara Unik GenBI UHO Kenalkan QRIS ke Mahasiswa
- 14 Poin Krusial Substansi Revisi KUHAP yang Bakal Diketok DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Tangguh, Sultra Masuk 10 Daerah dengan Pengangguran Terendah Nasional
- Lebih Mematikan dari Covid, Penyakit Ini Susah Hilang dari RI
“Sampai saat ini di wilayah Jakarta belum ada (pembuatan SIM gratis). Nanti kalau memang ada hal tersebut, akan kami informasikan,” kata Hedwin kepadaLiputan6.com.
Sebelumnya, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK mulai membuka pendaftaran di tanggal 13 hingga 15 Juli bagi masyarakat kelahiran 1 Juli yang ingin membuat SIM gratis.
Bawa KTP
Untuk melengkapi dokumen, masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Program ini khusus warga kelahiran 1 Juli. Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, lulus ujian teori dan praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat. Yang lulus akan ditanggung oleh sponsor,” ujar IPTU Awaludin dilansir Korlantas Polri.
Sejumlah wilayah lain juga telah mengonfrmasi pembuatan SIM gratis bagi warga kelahiran 1 Juli, seperti Ditlantas Polda Jawa Timur, Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung, dan Polres Pangkal Pinang.
Biaya Membuat SIM Baru
Sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia, berikut tarif pembuatan SIM :
- SIM A dan A Umum = Rp 120.000,00.
- SIM B1 dan B1 Umum = Rp 120.000,00.
- SIM B2 dan B2 Umum = Rp 120.000,00.
- SIM C = Rp 100.000,00.
- SIM D = Rp 50.000,00. Adm
Sumber : liputan6.com
Judul : https://m.liputan6.com/otomotif/read/4281423/cek-syarat-pembuatan-sim-gratis-tanggal-1-juli-di-sini?utm_source=FB&utm_medium=Post&utm_campaign=FB_aka




