LAJUR.CO, KENDARI – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Muna Barat pada Ramadan 2026 mengalami variasi harga, bergantung pada jenis bahan makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat. Mulai dari beras premium hingga jagung, masing-masing memiliki nilai zakat yang berbeda.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lawa, Abdul Kadir, menyampaikan bahwa terdapat beberapa kategori bahan pokok yang dijadikan acuan dalam penetapan besaran zakat fitrah tahun ini.
Hal ini disampaikan Abdul Kadir saat mengisi tausiah Ramadan bertajuk “Keistimewaan Bulan Suci Ramadan” di Masjid Nurul Iman, Desa Lagadi, Selasa (10/3/2026).

Untuk beras premium atau beras kepala ditetapkan sebesar Rp42 ribu per jiwa, beras medium Rp39 ribu, dan beras SPHP Rp35 ribu. Sementara bagi warga yang mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok, besaran zakatnya sebesar Rp16 ribu per jiwa.
Perbedaan nilai tersebut, kata Abdul Kadir disesuaikan dengan jenis bahan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat setempat. Sehingga pembayaran zakatnya dapat lebih proporsional.
Dalam tausiahnya, ia juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan bulan Ramadan untuk meningkatkan ibadah dan kepedulian sosial. Hal demikian termasuk melalui pembayaran zakat fitrah yang akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Selain itu, Abdul Kadir turut mengimbau pengurus Masjid Nurul Iman agar selalu menyediakan menu berbuka puasa bagi para pemudik yang melintas.
Masjid tersebut berada di pinggir jalan yang menjadi salah satu jalur perjalanan masyarakat saat musim mudik. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan ada pemudik yang singgah untuk beristirahat maupun berbuka puasa.
Keberadaan masjid, harapnya, dapat menjadi tempat singgah yang memberi kenyamanan bagi para musafir. Sekaligus menjadi wujud kepedulian dan pelayanan kepada sesama, khususnya di bulan suci Ramadan. Red





