BERITA TERKINIEKOBISNASIONAL

BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK

×

BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Bersihkan Nama dari SLIK OJK

Sebarkan artikel ini
Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Skor kredit sering dianggap sebagai gambaran seberapa baik seseorang berkomitmen dalam menjalankan kewajiban finansialnya. Bagi masyarakat yang pernah mengajukan pembiayaan, istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu bukan hal asing.

Sistem yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking ini menjadi acuan penting bagi lembaga keuangan saat menilai kelayakan calon peminjam, terutama untuk pengajuan kredit.

Apabila catatan SLIK seseorang kurang baik, peluang untuk memperoleh pinjaman dari bank maupun perusahaan pembiayaan akan semakin kecil. Terlebih, kini OJK mewajibkan layanan pinjaman online P2P Lending untuk ikut melaporkan data ke SLIK, sehingga rekam jejak kredit masyarakat semakin mudah dipantau.

Dengan demikian, histori pinjaman di dalam P2P Lending juga akan mempengaruhi skor kredit seseorang.

Baca Juga :  Himpunan Mahasiswa Teknik RIL Rayakan Dua Tahun Perjalanan dengan Semangat Tumbuh dan Berinovasi

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan menyebut 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak karena skor kredit buruk. Mereka menyebut hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjol.

Selain itu, OJK juga sempat menyoroti kasus para pencari kerja yang gagal mendapatkan pekerjaan karena terganjal oleh skor kredit di SLIK OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa data SLIK dapat dilakukan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian dalam pernyataan terbaru, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meluruskan bahwa pihaknya tidak melarang lembaga jasa keuangan untuk menyalurkan kredit bagi para debitur dengan kualitas kredit tidak lancar.

Baca Juga :  BBM RI Bakal Dicampur Etanol 10%, Dewan Energi Ingatkan Hal Ini

“Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” pungkas Mahendra dalam konferensi pers virtual, dikutipSenin (26/5/2025).

Adapun saat ini pengecekan SLIK dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, seseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.

Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti memiliki riwayat kredit paling baik sedangkan yang memiliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.

Perlu diketahui bahwa hanya debitur dengan skor 1 dan 2 dapat mengajukan kredit kepada bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, dan 5 perlu melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026

Adapun cara untuk mengetahui skor kredit bisa dilakukan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana caranya apabila sudah memiliki catatan kredit buruk?

Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang belum terselesaikan.

Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul karena suatu kesalahan. Bila menduga hal tersebut terjadi, maka yang perlu dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait.

Lazimnya, pembaruan data SLIK OJK akan dilakukan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Anda juga bisa meminta surat keterangan lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x