BERITA TERKININASIONAL

Biaya Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Begini Mekanismenya

×

Biaya Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Begini Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. Foto : Ist

LAJUR.CO, KENDARI – Pemerintah memastikan korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak perlu khawatir soal biaya perawatan. Seluruhnya akan ditanggung negara, baik melalui mekanisme pemerintah daerah maupun dari anggaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan, biaya korban MBG akan ditanggung pemerintah. Bahkan, aturan penanganannya sudah tercantum dalam regulasi yang berlaku.

“Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BGN. Kalau KLB (Kejadian Luar Biasa) naik menjadi KLB nasional, itu sudah ada aturannya di Undang-Undang dan Peraturan Presidennya. (Adapun) untuk jadi KLB nasional tuh harus ada berapa provinsi (terdampak) dan berapa lama, itu ada,” kata Budi dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas MBG di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga :  Komisi II DPR RI & Wamendagri Temui Direksi Bank Sultra, Wanti Risiko Beri Pinjaman ke Pemda & Isu CSR

Senada, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menambahkan, aturan penanganan KLB sudah memiliki mekanisme yang jelas, mirip dengan penetapan status bencana.

“Jadi ada aturan, seperti kalau kayak bencana misalnya kan, ada yang biasa, ada yang nasional, itu ada syarat-syaratnya,” ujar Zulhas dalam kesempatan yang sama.

Mekanisme Penanggungan Biaya
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, ada dua mekanisme pembiayaan yang berlaku. Pertama, jika pemerintah kota atau kabupaten sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB), maka daerah bisa mengklaim pendanaannya ke pihak asuransi.

Baca Juga :  Respons Cepat PT Vale bersama Pemerintah dan MIND ID Tangani Insiden Pipa Minyak

“Ada dua mekanisme penanggulangan biaya, dan ini sudah terjadi. Jadi ada dua daerah yang sudah menetapkan KLB di tingkat kota/kabupaten. Dan ketika pemerintah kota/kabupaten menetapkan KLB, maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaannya itu ke asuransi,” jelas Dadan masih dalam kesempatan itu.

Namun, untuk daerah yang belum menetapkan KLB, seluruh biaya korban keracunan MBG akan ditanggung langsung oleh BGN.

Baca Juga :  Prabowo Ubah 8 Rencana Pemerintah 2025, Ada Poin Kenaikan Gaji Pejabat

“Nah, kemudian bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB, maka seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh Badan Gizi Nasional,” katanya. Adm

Sumber : Cnbcindonesia.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x