BERITA TERKINIHEADLINE

Bikin Ngilu! Dua Pick Up ODOL Santai Lintasi PJR Polda, Tampak Oleng Akibat Muatan Menjulang Hampir Dua Meter

×

Bikin Ngilu! Dua Pick Up ODOL Santai Lintasi PJR Polda, Tampak Oleng Akibat Muatan Menjulang Hampir Dua Meter

Sebarkan artikel ini

LAJUR.CO, KENDARI – Dua unit mobil pick up dengan muatan berlebih atau over dimension dan over loading (ODOL) terlihat melintas di jalur protokol Kota Kendari, Senin (16/3/2026). Kendaraan tersebut membawa tumpukan dus bekas hingga melebihi batas dimensi yang diperbolehkan.

Pantauan di lapangan, kedua mobil berpelat DT Santai melaju beriringan melewati kawasan depan unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga jalur poros Boulevard.

Kondisi kendaraan tampak tidak stabil. Bagian belakang terlihat bergoyang saat diterpa angin. Diduga akibat modifikasi bak yang tidak seimbang serta beban yang menumpuk tinggi.

Baca Juga :  Harga Nikel Global Tertekan, PT Vale Klaim Tetap Ekspansi & Perkuat Hilirisasi

Pada bagian belakang, kendaraan telah dimodifikasi dengan tambahan rangka besi hingga hampir mencapai ketinggian dua meter. Perubahan tersebut membuat dimensi kendaraan melampaui batas standar, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.

Selain itu, muatan dus yang disusun menjulang tanpa pengaman yang memadai meningkatkan risiko terjatuh, terutama saat kendaraan melaju di jalur ramai. Berapa pengendara memilih menghindar cepat khawatir terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Kebakaran di Puuwatu, Anak & Isteri Pemilik Rumah Tak Sadar Kediamannya Hangus Dilalap Api

Dalam aturan lalu lintas, praktik ODOL sendiri memang dilarang karena dapat mengancam keselamatan pengguna jalan. Kendaraan dengan dimensi berlebih atau kelebihan muatan rentan mengalami gangguan keseimbangan, kerusakan teknis, hingga kecelakaan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap batas dimensi dan muatan dapat dikenai sanksi berupa tilang, denda, hingga penahanan kendaraan.

Baca Juga :  HUT ke-58 Bank Sultra: Perkuat Sinergi Berkelanjutan untuk Kemajuan Sultra

Selain itu, setiap modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis wajib melalui uji kelayakan ulang. Jika tidak, kendaraan dianggap tidak laik jalan.

Pemerintah terus mendorong penertiban kendaraan ODOL karena dinilai menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan serta kerusakan infrastruktur jalan.

Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang diharapkan dapat diperketat, khususnya di jalur utama, guna menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. Adm

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x