LAJUR.CO, KENDARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor BNN Sultra, Kamis (23/11/2023). Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.730 gram jenis sabu yang disita pada September lalu.
Selain itu, BNN Sultra juga berhasil meringkus tiga pelaku kurir sabu tersebut. Dari ketiga pelaku ini turut diamankan sejumlah paket sabu. Para pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda-beda.
Pelaku pertama berinisial FA alias E yang berhasil diamankan pada Selasa (5/9) lalu. Proses penangkapan pengedar sabu ini dilakukan pihak BNN Sultra sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Abunawas Kelurahan, Korumba, Kecamatan Mandonga. Dari tangan FA, tim mengamankan shabu dengan seberat 1.006 gram.
Pelaku kedua berinisial MS alias S ditangkap sekitar pukul 18.52, Selasa (5/9). Dari dirinya, tim penangkapan menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi shabu dengan berat 504 gram. Paket sabu ini diedarkan pelaku di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga.
Kemudian pada Rabu (37/9), tim BNNP berhasil meringkus pelaku lain berinisial M alias K. M ini kedapatan saat hendak berangkat ke Aceh. Saat itu, dirinya tengah berada di Jalan Poros Bandara Halu Oleo Kendari, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konsel.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol. Christ Pusung mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil kegiatan dari BNNP bulan September dan November 2023.
“Yang kita musnahkan ini merupakan hasil kegiatan bulan September – November dimana kami berhasil menangkap 3 tersangka dengan barang bukti 1.730 gram,” ucap Brigjen Pol Christ Pusung.
Brigjen Pol Christ Pusing juga menambahkan jika barang bukti narkotika yang dibawa pelaku berasal dari Aceh melalui jalur Jakarta hingga sampai ke Kota Kendari.
Laporan : Ika Astuti