LAJUR.CO, KENDARI – Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dari badan usaha pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Kendari kembali menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan bersama pemangku kepentingan Kota Kendari, Kamis (16/06).
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kendari, La Ode Rubiani menyebutkan bahwa Kejaksaan siap memberikan dukungan penuh sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ia berharap, anggota Forkor Wasrik lain juga melakukan hal yang sama.
“Sampai saat ini kami masih aktif melakukan pendampingan pemeriksaan bersama tim pemeriksa dari BPJS Kesehatan, pemeriksaan kepada badan usaha dilakukan karena mereka tidak patuh sesuai dengan nota kesepakatan bersama yang masih berjalan hingga hari ini,” ungkapnya.
Semakin banyaknya badan usaha saat ini, tambah La Ode, membuat seluruh pihak harus lebih aktif menyusun program-program percepatan perluasan kepesertaan JKN. Tujuannya jelas, agar seluruh pekerja bisa terjamin dalam Program JKN.
Hal tersebut diamini oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Ivan Ravian. Dirinya memiinta dukungan dari Kejaksaan Negeri Kendari untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan pemberi kerja melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) mediasi terhadap pemberi kerja di Kota Kendari.
“Kami juga berharap Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kendari mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam pengurusan dan perpanjangan perizinan bagi badan usaha. Begitu juga untuk Pengawas Tenaga Kerja Provinsi, kami mohon dukungan agar mempersyaratkan kepesertaan JKN dalam pengurusan laporan wajib ketenagakerjaan dan penerbitan peraturan perusahaan,” ujarnya.
Per Mei 2022, cakupan kepesertaan Program JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kendari telah mencapai 87% terhadap jumlah penduduk. Data ini menunjukkan bahwa setidaknya masih ada 13% masyarakat yang belum terdaftar pada Program JKN, salah satunya dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Di wilayah kerja kami terdapat 1.121 badan usaha dengan total pekerja mencapai 42.014 jiwa. Dari total badan usaha tersebut, terdapat 43 badan usaha menunggak cut off 2021 dan 36 badan usaha yang belum mendaftar,” pungkasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, sekali lagi Ivan berharap dukungan penuh anggota Forkor Wasrik sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Adm