Tak heran, tingginya minat penggunaan makeup ini menghadirkan banyak merek kosmetik baru di pasaran. Dengan variasi dan keunggulan yang berbeda-beda, sering kali kita sebagai pengguna jadi terbuai untuk memilikinya.
Namun, jangan asal membeli tanpa pertimbangan, pasalnya saat ini ada sederet produk kosmetik berbahaya yang tersebar. BPOM RI kembali menemukan 4 merek kosmetik dengan kandungan pewarna berbahaya. Simak!
Ini Pewarna Berbahaya yang Dilarang Ada dalam Kosmetik, oleh BPOM RI
Pewarna berbahaya pada kosmetik digunakan pada beberapa produk yang memiliki banyak variasi warna, seperti lipstik, eyeshadow, bedak, hingga blush on.
Zat pewarna ini merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil, atau tinta. Namun, digunakan pada produk kosmetik, yang tentunya jadi membahayakan.
Berikut adalah zat pewarna berbahaya yang ditemukan BPOM RI dan dampaknya:
- Jingga K1, bisa menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan menyebabkan kanker
- Merah K10 (Rhodamine B), dalam penggunaan jangka panjang bisa menyebabkan kanker dan gangguan fungsi hati
- Merah K3, memiliki sifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati
4 Merek Kosmetik yang Mengandung Pewarna Berbahaya
- Hengfang Lipstick, mengandung K3.
- Miss Girl Eyeshadow dan Blush On No.1, mengandung K3.
- TAILAMEI 12 Eyeshadow, 4 Blush On, dan 3 Two Way Cakes, mengandung Jingga K1.
- Pudaier Lip Gloss, mengandung K10. Adm
Sumber : beautynesia.id